Dunia hiburan Indonesia kembali digegerkan dengan kasus video porno. Kali ini diduga melibatkan seorang artis berinisial RK. Belum dibeberkan siapa sosok RK, tapi dia sudah dilaporkan oleh pengacara Zainul Arifin dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat oleh Zainul Arifin pada Senin (2/10/2023). Ditemui di Polda Metro Jaya, Zainul Arifin hanya memberikan sedikit petunjuk soal sosok RK.
"Profesinya sebagai artis atau public figure," kata Zainul Arifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Dilaporkan) atas dugaan peristiwa pidana," lanjut dia.
Zainul Arifin tidak datang dengan tangan kosong. Dia menyerahkan beberapa bukti dalam laporan tersebut yakni lampiran cetak tangkapan gambar dari video syur tersebut.
Selain itu, Zainul Arifin juga mengungkap ke pihak kepolisian website yang memuat video syur diduga RK. Tidak hanya satu video, tetapi dua dengan durasi yang berbeda-beda. Video pertama berdurasi panjang 10.52 menit dan video kedua berdurasi 1 menit 58 detik.
"Ada pun yang kami laporkan terkait dengan bukti video kemudian bukti surat berbentuk print dari gambar-gambar, sekaligus bukti berupa website link yang bermuatan asusila. Maka dari itu kita menyampaikan laporan ini dengan bukti video berdurasi 10.52 menit dan 1.58 menit," bebernya.
Zainul Arifin berharap, polisi bisa mengungkap kasus ini agar tidak terulang kembali. RK terancam dikenakan pasal berlapis dan dapat dihukum hingga 12 tahun penjara apabila terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus video porno ini.
Perihal pasal yang disangkakan adalah pasal 27 ayat 1 J pasal 45 ayat 1 terkait UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Kemudian Pasal berlapis UU Pornografi.
"Ada pun pasal yg dapat disangkakan terhadap publik figur ini adalah pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kemudian Pasal berlapis yang terkait dengan UU Pornografi, Pasal 4 juncto Pasal 10 kemudian terkait dengan juncto Pasal 42 terkait UU Pornografi, yaitu 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 Miliar," pungkasnya.