Beberapa foto ia pamerkan merayakan kebebasan itu, ia mengungkapkan rasa syukur karena kebebasan itu. Dea OnlyFans juga berterima kasih kepada orang-orang yang mendukungnya.
"Finally my day has come. Thank u so much for everything guys," tulisnya dengan emoji menangis.
Pada unggahan selanjutnya, ia memamerkan sebuah foto yang memperlihatkan sehelai kertas dengan cap 'Bebas Murni'.
Tak hanya itu, Dea OnlyFans juga mengaku mengalami peningkatan berat badan selama di penjara.
"Iya aku naik 10 kg," katanya sambil tertawa pada Rabu (27/9/2023).
Tak hanya itu saja, Dea OnlyFans merasa seperti terlahir kembali. Hal ini disampaikan perempuan yang memiliki nama Gusti Ayu Dewanti tersebut kepada detikcom.
"Seperti terlahir kembali," ungkapnya.
Hal yang pertama dilakukan Dea OnlyFans usai bebas dari penjara adalah meminta maaf kepada sang bunda. Sang bunda memang datang langsung menjemput Dea setelah keluar dari penjara.
"Jadi hal pertama yang pengen aku lakuin sudah pasti ketemu keluarga dan meminta maaf atas kesalahan fatal yang sudah aku perbuat," tuturnya lagi.
"Dan sekarang aku sudah kembali," sambungnya lagi.
Saat ini Dea OnlyFans masih berada di Jakarta. Ia pun mengaku senang dan bersyukur bisa bebas dari penjara.
"Iya ini masih di Jakarta kok dan sudah sama mama karena mama juga jemput kan," jelasnya lagi.
Sebelumnya Dea OnlyFans memang memilih untuk bebas secara murni.
"Jujur saja aku sih memang memiliki bebas murni karena hukuman yang aku dapat juga nggak tinggi," terang Dea
Dea OnlyFans ini sangat bersyukur karena banyak mendapatkan teman yang selalu memberikan dukungan kepadanya.
"Dan alhamdulillah aku punya banyak teman di dalam rutan, yang selalu menguatkan aku dan kita saling menguatkan," sambung Dea OnlyFans.
Baca juga: Dea OnlyFans Resmi Bebas dari Penjara |
Dea OnlyFans ditangkap polisi pada Maret 2022 karena kasus pornografi. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor.
Dea OnlyFans sempat mengaku hamil saat menjalani masa tahanan. Namun, ia kemudian menyatakan bahwa kehamilannya itu tidak terbukti.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
(ass/wes)