Denny Sumargo sudah melaporkan Verny Hasan dengan dugaan pencemaran nama baik. Kini Verny Hasan muncul dan bicara langsung.
Verny Hasan berharap Denny Sumargo mau melakukan tes DNA dengan sukarela tanpa lebih dulu melakukan laporan pada polisi. Namun, untuk pelaporan sudah kadung terjadi, Verny Hasan akan menghadapinya.
"Kalau dilakukan secara sukarela ayo, saya siap," tegas Verny Hasan dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat permintaan tes DNA ulang yang membuah heboh itu, Denny Sumargo melaporkan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukum Verny Hasan, Jeffry Simatupang berharap Denny Sumargo bisa mengesampingkan laporannya dulu.
"Tes DNA itu hak sebagai warga negara, bisa diterima, atau ditolak. Jadi tidak ada kewajiban untuk tes DNA, tidak ada hukum yang mengatur itu. Yang pasti, laporannya sudah berjalan, maka kita fokus di laporan, terkecuali bisa duduk bersama, tunda proses hukum, dan lakukan tes DNA demi kebaikan anak," ujar Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Verny Hasan.
"Ayo obrolkan baik-baik mekanismenya seperti apa, prosesnya bagaimana. Kalau ada tes DNA kedua untuk lebih meyakinkan, kenapa harus lapor polisi? Kan bisa diselesaikan, jangan didahului dengan proses hukum," sambungnya.
Pada 4 tahun lalu, tes DNA sudah dilakukan antara Denny Sumargo dengan anak Verny Hasan. Saat itu Denny Sumargo yang memilih rumah sakit untuk tes DNA.
Kini Verny Hasan meminta giliran untuk memilih rumah sakit. Namun agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, pihak Verny Hasan memutuskan untuk mendiskusikan tempat tes DNA ulang itu bersama-sama.
"Merujuk pada sebelumnya, pihak sana menentukan, sekarang Verny yang menunjuk, tapi independen. Ayo dirembukkan bersama, dikawal bersama, hasilnya seperti apa, tidak harus Verny yang memilih, tapi kita obrolkan sama-sama, begitu," ucap Jeffry Simatupang.
Laporan Denny Sumargo terhadap Verny Hasan teregister pada nomor polisi LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
(ahs/pus)