Ammar Zoni beserta sopirnya, M dan seorang lainnya berinisial RH didakwa melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 terkait narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. Pihak Ammar Zoni menganggap dakwaan itu terlalu berat dan meminta agar sang aktor bisa direhabilitasi.
"Kalian bisa lihat di PP Nomor 25 Tahun 2011, bahwasannya asesmen itu maksimal dikeluarkan 2 kali. Jadi saya rasa kewajiban Kejaksaan Negeri untuk menuntut rehab tersebut bukan menuntut kurungan. Saya jelaskan lagi, bukan menuntut pidana kurungan," kata pengacara Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Pihak Ammar Zoni juga memohon agar majelis hakim mengerti kondisi si artis. Kuasa hukum menyebut suami Irish Bella itu mengalami stres berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Stres itu muncul usai terpisah dengan anak dan istri selama enam bulan belakangan. Keluarga Ammar Zoni juga sampai mendatangkan psikolog.
"Juga saya harap hakim bisa mengerti akan hal itu dan insyaallah mendukung hal itu. Karena di sini kita selaku penegak hukum, kita semua menjalankan aturan yang sudah ada," kata Abdullah Emile.
"Saat ini Ammar Zoni dalam kondisi tertekan, dalam kondisi stres berat, gimanapun dia pisah dengan anak dan istrinya hampir 6 bulan, itu sangat berat sekali. Kalau dalam hal stres itu yang bisa menilai bukan kita, masalah psikologis, psikis itu tanya sama psikolog. Dan kita sudah melakukan itu, sudah beberapa kali kita datangkan psikolog di rutan," bebernya.
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ammar Zoni, serta M dan RH melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar.
"Atas barang bukti (1 gram sabu) tersebut (tes urine terdakwa) benar mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam golongan satu lampiran satu Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU dalam persidangan kasus narkoba tersebut.
(fbr/pus)