Beberapa hari ini, nama Oklin Fia tengah menjadi perbincangan nasional. Aksi dalam kontennya yang menjilat es krim dinilai terlalu vulgar dan mendapatkan kecaman di jagat maya.
Akibatnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) marah besar. Dia dituntut segera melakukan permintaan maaf secara terbuka.
"Kami meminta Oklin Fia untuk segera melakukan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam," kata Bintang Wahyu Saputra Ketua Umum PB SEMMI di Kantor MUI Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI pun disebut bersedia memfasilitasi permintaan maaf dari Oklin Fia atas konten yang sudah membuat gaduh masyarakat.
"Segera beliau datang ke MUI, InsyaAllah MUI bersedia sebagai penyambung umat Islam dan umat masyarakat Indonesia lainnya," tutur Bintang Wahyu Saputra.
MUI dan PB SEMMI mendesak Oklin Fia untuk segera melakukan permohonan maaf karena jika tidak dilakukan secepatnya, kasus tersebut akan berbuntut panjang.
"Dia harus meminta maaf, karena kalau tidak, ini efeknya sangat panjang dan sangat besar karena ada unsur-unsur sudah diikuti banyak orang," ujar Bintang Wahyu Saputra.
MUI juga siap menjadi saksi untuk menyelesaikan permasalahan ini dan agar tidak berlarut-larut menuai kontroversi. "MUI akan mendampingi PB SEMMI dan adik-adik lintas agama, dan Insyaallah akan kami bawa dalam rapat Pimpinan harian MUI dan Insyaallah kita juga akan mendampingi sebagai saksi ahli," tambah Sodikun selaku Ketua Harian MUI saat ditemui di Kantor MUI Pusat.
Sodikun mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pornografi dan pornoaksi dua dekade yang lalu yang berfokus pada prinsip berpakaian. Ia juga menggarisbawahi bahwa perilaku nonverbal jauh lebih berisiko daripada ucapan atau pernyataan, karena tindakan semacam itu secara otomatis masuk dalam cakupan fatwa pornografi.
Sebelumnya, sudah ada dua laporan polisi yang mempermasalahkan kontennya karena dianggap terlalu vulgar.
Laporan pertama dilayangkan oleh PB SEMMI di Polres Jakarta Pusat pada Senin, 14 Agustus 2023. Oklin Fia dilaporkan dengan tuduhan melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Laporan kedua berasal dari Umi Pipik bersama Marissya Icha pada 16 Agustus yang melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri. Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.
(tia/wes)