MUI Siap Jadi Saksi Ahli Laporan Konten Jilat Es Krim Oklin Fia

MUI Siap Jadi Saksi Ahli Laporan Konten Jilat Es Krim Oklin Fia

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Sabtu, 19 Agu 2023 12:36 WIB
MUI bersedia menjadi saksi ahli di kasus kontak jilat es krim Oklin Fia
Foto: MUI bersedia menjadi saksi ahli di kasus kontak jilat es krim Oklin Fia (Brigitta Belia/detikcom)
Jakarta -

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta pendampingan terkait laporan terhadap Oklin Fia. MUI siap untuk menjadi saksi ahli atas laporan tersebut.

"MUI akan mendampingi PB SEMMI dan adik-adik lintas agama, dan Insyaallah akan kami bawa dalam rapat Pimpinan harian MUI dan Insyaallah kita juga akan mendampingi sebagai saksi ahli," kata Sodikun selaku Ketua Harian MUI saat ditemui di Kantor MUI Pusat, kemarin.

Sodikun mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pornografi dan pornoaksi dua dekade yang lalu yang berfokus pada prinsip berpakaian. Ia juga menggarisbawahi bahwa perilaku nonverbal jauh lebih berisiko daripada ucapan atau pernyataan, karena tindakan semacam itu secara otomatis masuk dalam cakupan fatwa pornografi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mengenai fatwa pornografi dan pornoaksi ini, Ketua Majelis 20 tahun silam sudah mengeluarkan soal ini. Dan pornografi, pornoaksi ini bernomorkan 287 yang memuat prinsip-prinsip penggambaran pakaian, busana, tingkah laku dan konten yang memang memuat pornografi pornoaksi itu hukumnya haram," terang Sodikun.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau misalnya ada menggambarkan ini, ya sudah jelas siapapun juga mereka itu masuk dalam ranah haram. Karena dengan komunikasi, non verbal efeknya itu jauh lebih luas, dan mendalam, dan responnya juga kuat. Ini yang lebih berbahaya dibanding ucapan dari pada pernyataan," jelasnya.

Sebelumnya, sudah ada dua laporan polisi yang mempermasalahkan kontennya karena dianggap terlalu vulgar.

Laporan pertama dilayangkan oleh PB SEMMI di Polres Jakarta Pusat pada Senin, 14 Agustus 2023. Oklin Fia dilaporkan dengan tuduhan melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasl 45 Ayat 1 UU ITE. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Pada Rabu, 16 Agustus 2023 Umi Pipik bersama Marissya Icha melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri. Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.




(ahs/wes)

Hide Ads