Artis senior Pierre Gruno belum lama ini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan karena dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Penganiayaan itu terhadap seorang laki-laki di bar beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak pelapor yang juga seorang korban kini telah mencabut laporan tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan Hornaning selaku kuasa hukum korban.
Bukan tanpa alasan, pihak keluarga Pierre Gruno kerap mendatangi korban untuk memberikan itikad baik agar bisa mencabut laporan.
"Jadi pihak dari keluarga Pak Pierre datang menghubungi klien saya dan menyatakan permintaan maaf dan menyampaikan pesan dari Pak Pierre Gruno bahwa dirinya sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf sedalam dalamnya kepada klien kami," ujar. Hornaning.
Karena hal ini kedua pihak sepakat untuk melangkah ke tahap restorative justice.
Baca juga: Jacky Cheung Jatuh Saat Konser di Malaysia |
Pihak korban mengaku telah melakukan dan memutuskan hal ini dengan melewati banyak pertimbangan.
Namun akhirnya pihak korban menerima permintaan maaf Pierre Gruno.
"Sehingga atas permohonan maaf dan permohonan dari keluarga, kita sepakat untuk melangkah ke proses restorative justice. Jadi dengan berbagai pertimbangan ya," sambungnya.
Diketahui, sebelumnya Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan beberapa hari di Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas kasus ini Pierre Gruno dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(pig/wes)