Rumah milik Guruh Soekarnoputra akan dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (3/8/2023).
Pandangan detikcom, rumah yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu dijaga ketat oleh sejumlah orang yang menolak pengosongan rumah tersebut.
Pintu depan dan pintu samping terlihat dijaga ketat bahkan dirantai agar tidak ada orang yang bisa masuk.
Terdapat dua spanduk penolakan yang terbentang di sepanjang rumah milik Guruh Soekarnoputra itu.
"Rumah Merah Putih Ini Adalah Rumah Anak-anak Bangsa. Merah Putih Harga Mati," tulis salah satu spanduk tersebut.
Rumah Guruh Soekarnoputra memang dijadwalkan bakal disita hari ini. Itu terjadi setelah seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya menggugat rumah milik Guruh dalam sebuah perkara yang mulai pada 2014.
Perkara ini baru terendus awak media sekarang. Awalnya dari perkara ini, Guruh diklaim pihak Susy melakukan jual beli pada 2011.
"Kalau perkara ini sederhana menyangkut keperdataan ya, menyangkut jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau nggak salah, itu terjadi di tahun 2011 antara penjual dan pembeli sudah ada di notaris tuh jual belinya, bahkan ada akta pengosongan," kata pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/7/2023).
Kemudian di 2014 itu, nama pemilik dalam sertifikat rumah tersebut sudah balik nama menjadi milik Susy. Memang pada sertifikat sebelumnya rumah itu atas nama Guruh Soekarnoputra.
"Bahkan tahun 2014 sudah balik nama di sertifikat hak miliknya dari pemilik sebelumnya ke sekarang (klein kami). (Nama pemilik sebelumnya) tertulis di sertifikat itu pemilik semula sebelumnya Muhammad Guruh Soekarno Putra di sertifikat. Sekarang kepemilikan beralih ke Bu Susy," kata Jhon.
Lihat Video 'Suasana Rumah Guruh Soekarnoputra Jelang Dikosongkan PN Jaksel':
(ahs/wes)