Rizal Djibran Terancam Jadi Tersangka Atas Kasus KDRT dan Penyimpangan Seksual

Rizal Djibran Terancam Jadi Tersangka Atas Kasus KDRT dan Penyimpangan Seksual

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 26 Jul 2023 10:20 WIB
Rizal Djibran saat ditemui di kawasan Semanggi.
Rizal Djibran terancam jadi tersangka. Febriyantino Nur Pratama/detikHOT
Jakarta -

Laporan Sarah Alamudi, mantan istri Rizal Djibran, atas kasus dugaan KDRT dan penyimpanan seksual telah memasuki tahap penyidikan.

Kuasa hukum Sarah pun menyebukan jika Rizal bakal terancam menjadi tersangka dalam kasus tersebut jika beberapa proses kepolisian sudah terpenuhi.

"Nanti setelah penyidikan ini sudah naik kalo nggak ada kendala kemungkinan minggu depan sudah dilakukan pemeriksaan Sarah dan juga saksi saksi tahapan penyidikan setelah korban, saksi-saksi korban. Rizal nanti akan dipanggil setelah dilakukan pemeriksaan pada tahap penyidikan langsung melakukan gelar perkara lagi untuk menetapkan statusnya menjadi tersangka kalo misal itu sudah memenuhi unsurnya," kata Pengacara Sarah Alamudi, Tris Haryanto di Polda Metro Jaya pada Selasa (25/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarah pun mengaku senang mendengar perkembangan kasus yang dilaporkan olehnya itu.

"Sarah kalo sudah ditahap ini saya seneng sih, perjuangan saya ada hasilnya nggak sia-sia," kata Sarah.

ADVERTISEMENT

Sarah menyebutkan jika pengalaman KDRT dan hal-hal lainnya yang dilakukan Rizal Djibran membuat ia trauma. Namun perlahan ia pun mulai bangkit dari kondisi tersebut.

"kalo trauma sih pasti lah. Ya pastinya, tapi dibanding yang awal sekarang agak mendingan," kata Sarah.

Saat ditanyakan soal tudingan penyimpangan seksual Rizal Djibran, Sarah memilih bungkam dan menyerahkan pada kuasa hukumnya. Menurutnya tak etis membahas hal tersebut di depan publik.

"Biar kuasa hukum yang menjelaskan, saya nggak mau jelaskan detailnya karena itu nggak etis," kata Sarah.

"Nggak etis ya takutnya suatu hal yang tidak perlu kami sampaikan jadi bisa dilihat masyarakat umum kan nggak baik jadi tidak perlu saya sampaikan hal itu," kata Tris.

Sementara itu Tris menyebutkan jika tudingan penyimpangan itu sudah masuk ranah pidana. Pasalnya saat ini kasus itu sudah naik di tingkat penyidikan usai kepolisian melakukan gelar perkara.

"Yang penting kita sudah sama sama tahu bahwa sudah buat laporan polisi atas dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan hasil penyelidik sudah ditingkatkan menjadi penyidikan tidak perlu saya jelaskan temen-temen sudah tahu jawabannya. Kalau tidak terpenuhi unsurnya tidak mungkin ditingkatkan menjadi penyidikan."

"Kalau laporan Sarah bohong tidak mungkin jadi penyidikan malah (harusnya) dihentikan. Tapi sekarang temen temen sudah tahu bahwa laporan polisi si Sarah kepada Rizal sudah penyidikan berati sudah ada unsurnya pidana yang dilakukan oleh Rizal," pungkas si pengacara.




(ass/ass)

Hide Ads