Polisi menahan Pierre Gruno setelah menetapkan sang aktor sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang pria di bar. Pierre Gruno kemudian mengajukan penangguhan penahanan.
"Benar kami sudah menerima permohonan penangguhan dari tersangka PG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Selasa (18/7/2023).
Ade Ary mengatakan pihak kepolisian sudah memutuskan untuk menolak permintaan penangguhan penahanan tersebut. Saat ini kasus Pierre Gruno sudah masuk tahap pemberkasan.
"Permohonan tersebut tidak kami kabulkan dan saat ini sedang proses pemberkasan," ujarnya.
Sebelumnaya, kuasa hukum Pierre Gruno, Charles, mengatakan alasan Pierre Gruno mengajukan penangguhan penahanan adalah usianya sudah memasuki lansia.
Di samping itu, Pierre Gruno juga meminta agar penahanannya ditangguhkan karena faktor kesehatan.
"Inti suratnya menerangkan bahwa klien kami sudah berumur 70 tahun, mempunyai sakit jantung dan darah tinggi," katanya.
Selain itu, alasan lainnya adalah Pierre Gruno merupakan tulang punggung keluarga.
"Tulang punggung keluarga, bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga," imbuhnya.
Simak Video "Pierre Gruno Disebut Lakukan Penyerangan Secara Sadar"
(dar/pus)