Pierre Gruno mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Charles Bronson, setelah dijadikan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun alasan Pierre Gruno mengajukan penangguhan penahanan mengingat usianya yang sudah lanjut dan memiliki riwayat sakit jantung serta darah tinggi.
"Inti suratnya menerangkan bahwa klien kami sudah berumur 70 tahun, mempunyai sakit jantung dan darah tinggi," kata Charles Bronson kepada wartawan, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun begitu, Charles Bronson menyebut kliennya akan tetap kooperatif dan tak akan mempersulit jalannya pemeriksaan.
"Klien kami bersikap kooperatif, tidak mempersulit pemeriksaan," ujar Charles Bronson.
Adapun jaminan dari penangguhan penahanan itu adalah adik dari Pierre Gruno sendiri.
"Penjamin ya adik Pak Pierre," ucap Charles Bronson.
Meskipun Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Charles Bronson tetap mengusahakan perdamaian kepada korban. Namun saat itu, permintaan tersebut belum direspon.
"Kami mengutamakan perdamaian kepada pihak korban, cuma saya belum mendapat kabar perkembangannya dari keluarga," pungkasnya.
(ahs/dar)