Round-Up

Pierre Gruno Tersangka Kasus Pemukulan, Bakal Mediasi dengan Korban?

Tim Detikhot - detikHot
Sabtu, 15 Jul 2023 05:30 WIB
Foto: Pierre Gruno resmi ditahan polisi terkait kasus pemukulan di bar Jaksel (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap pria bernama Giri D Budisetiawan. Peristiwa itu terjadi di sebuah bar dan memiliki bukti-bukti yang kuat.

Pesinetron yang bernama lengkap Pierre Andreas Sadaq Hamid itu tampak tersenyum ketika dirilis oleh Polres Metro Jakarta Selatan kemarin. Dia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tangan diborgol, dan mengacungkan dua jempol.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Irwandhy Idrus, Pierre Gruno saat ini ditahan selama 20 hari ke depan. Usai dirilis, ia kembali dimasukkan ke dalam tahanan.

Pesinetron itu menganiaya korban karena tersinggung gestur Giri dan semakin tersinggung karena korban tidak membalas sapaannya.

"Korban pada saat di lokasi kejadian bertemu dengan tersangka PG. Pada saat pertemuan tersebut terjadi interaksi antara korban dengan tersangka. Pada saat itu, seperti pernah kami sampaikan, ada gestur dari korban yang dianggap oleh tersangka tidak baik, sehingga memicu amarah dari tersangka," ujarnya.

"Tindakan yang dilakukan tersangka saat itu mendorong korban kemudian dengan menggunakan tangan korban, memukul wajah korban sebanyak 1 kali, sehingga korban jatuh ke lantai kemudian dilanjutkan tindak penganiayaan itu kembali ketika korban sudah jatuh di lantai," lanjutnya.

Setelah adanya pelaporan, pihak kepolisian memeriksa saksi sampai barang bukti dari CCTV di lokasi.

"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP terdapat persesuaian, kami yakinkan ada perbuatan pidana dan per kemarin kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Irwandi.

Saat kejadian, sang aktor juga diketahui dalam pengaruh minuman keras namun tidak mabuk. Pierre Gruno juga disebut menyesal dan siap minta maaf kepada korban.

Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan di kasus tersebut. Pierre Gruno terancam 5 tahun penjara di kasus ini.

"Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Irwandhy.

Simak Video 'Kronologi Pierre Gruno Pukul Orang Berujung Ditahan':






(tia/aay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork