Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Irwandhy, mengungkapkan kronologi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Pierre Gruno kepada Giri D Budisetiawan di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (30/6/2023) lalu pukul 20.30 WIB.
Pada saat itu korban bertemu dengan Pierre kemudian terjadi interaksi. Sayang Pierre menggap interaksi dari Giri D Budisetiawan sebagai hal yang tidak baik sehingga Pierre marah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban pada saat di lokasi kejadian bertemu dengan tersangka PG. Pada saat pertemuan tersebut terjadi interaksi antara korban dengan tersangka. Pada saat itu, seperti pernah kami sampaikan, ada gesture dari korban yang dianggap oleh tersangka tidak baik, sehingga memicu amarah dari tersangka," ujar Irwandhy.
Setelah itu, Pierre Gruno disebut langsung menghajar korban. Saat korban terjatuh, penganiayaan tersebut masih berlanjut.
"Tindakan yang dilakukan tersangka saat itu mendorong korban kemudian dengan menggunakan tangan korban, memukul wajah korban sebanyak 1 kali. Sehingga korban jatuh ke lantai kemudian dilanjutkan tindak penganiayaan itu kembali ketika korban sudah jatuh di lantai," katanya.
Menurut Irwandhy keterangan itu berasal dari korban dan para saksi. Sehingga Pierre ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 13 Juli 2023, kemarin.
"Itu sesuai perkataan korban dan saksi yang sudah diperiksa. Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP terdapat persesuaian. Kami yakinkan ada perbuatan pidana dan per kemarin kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
(fbr/dar)