Nasib Penahanan Sarah Azhari Tunggu Putusan

Kasus Penganiayaan

Nasib Penahanan Sarah Azhari Tunggu Putusan

- detikHot
Jumat, 22 Sep 2006 14:03 WIB
Jakarta - Sarah Azhari yang terbukti bersalah atas penganiayaan pada seorang pekerja infotainment divonis 4 bulan penjara oleh hakim PN Jakarta Barat. Menganggap putusan hakim tidak adil, Sarah menyatakan banding.Pelimpahan berkas perkara dari PN Jakarta Barat ke PT Jakarta terkesan lama. Namun proses pemberkasan perkara memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.Sesuai dengan pernyataan sumber detikhot di PN Jakarta Barat, pihaknya akan melimpahkan berkas ke PT Jakarta paling telat pada 15 September lalu. Ternyata, pada 12 September PT Jakarta sudah menerima berkas tersebut dengan no 203/pid/2006/sptdki.Majelis hakim sudah dibentuk PT Jakarta, yakni Syaharuddin Utama, Untung Haryadi dan Yustinar. Kapan berkas Sarah akan 'diadili', humas PT Jakarta, Haryono, belum bisa memastikan waktunya."Tergantung dari banyaknya kasus. Kami memprioritaskan terdakwa yang menjalani penahanan dulu, apalagi yang masa tahanannya sudah mau habis," terang Haryono saat ditemui detikhot di PT Jakarta, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2006). "Nanti kalau sudah ada putusan akan kami kabari," janji Haryono.Menurut Haryono, Sarah tak perlu datang ke PT Jakarta untuk sidang. Pasalnya, majelis hakim hanya memeriksa berkas perkara yang sudah dibuat PN Jakarta barat. Kehadiran Sarah Azhari sebagai terdakwa atas saksi-saksi lainnya tergantung kebutuhan.Lebih lanjut, Haryono menyatakan, nasib penahanan Sarah Azhari semua tergantung putusan majelis hakim nanti. Ada berbagai kemungkinan. Bisa dibebaskan, hukuman bertambah atau dikurangi, atau menguatkan putusan hakim sebelumnya. Jika adik Ayu Azhari itu nantinya tetap tidak puas dengan putusan PT, dia masih bisa menyatakan banding ke Mahkamah Agung. (ana/)

Hide Ads