Jawaban Eks Tim Disarankan Cabut Laporan oleh Pihak Tasyi Athasyia

Jawaban Eks Tim Disarankan Cabut Laporan oleh Pihak Tasyi Athasyia

Desi Puspasari - detikHot
Selasa, 27 Jun 2023 15:36 WIB
Eks karyawan laporkan Tasyi Athasyia ke Polda Metro Jaya.
Eks karyawan Tasyi Athasyia tak gentar diminta cabut laporan. Foto: Pingkan/detikHOT
Jakarta -

Pihak Tasyi Athasyia meminta mantan karyawan yang membuat laporan ke polisi untuk mencabut laporan tersebut. Namun, mantan karyawannya tak gentar.

Kuasa hukum mantan karyawan Tasyi Athasyia, Marloncius Sihaloho, mengaku tak gentar menghadapi ancaman pihak sang selebgram. Tasyi Athasyia melalui kuasa hukumya, Ahmad Ramzi, tak segan mengancam akan membuat laporan balik.

"Rekan seprofesi saya yang saya hormati Bang Ramzy, kita sama-sama satu profesi menurut kami kurang etis kalau Abang memerintahkan klien kita untuk mencabut laporan, sementara laporan itu adalah hak seluruh warga negara Indonesia," kata Marloncius Sihaloho di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marloncius Sihaloho menegaskan kliennya juga mempunyai bukti. Pihak mantan karyawan meminta Tasyi Athasyia juga menghormati proses hukum yang bekerja.

"Kami juga buat laporan ada bukti autentiknya, ada bukti fotonya, jadi serahkan ini kepada penyidik, biarlah mereka bekerja secara transparan, profesional, tidak diintervensi kiri atau kanan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Menurut kami kurang etis kalau sesama rekan profesi malah menyarankan bahkan sedikit mengancam untuk membuat laporan balik," tegas kuasa hukum mantan karyawan Tasyi Athasyia.

Pihak mantan karyawan Tasyi Athasyia menegaskan saat ini laporan mereka dengan dugaan pengancaman sudah diterima polisi.

"LP itu memang kita buat dan dari rekan kita yang di sana mengatakan pasal itu tidak berlaku lagi atau pasal sampah, apa pun itu pada intinya kan LP itu diterima oleh pihak PMJ. Terkait pasal yang tidak berlaku lagi seinget saya pasal perbuatan tidak menyenangkan, itu LP sudah dalam proses lidik dan terkait jawaban mereka LP itu tidak menyebutkan siapa terlapornya, karena ini masih dalam proses lidik. Nanti pihak berwajib melakukan penyelidikan itu akan mengerucut nanti pihak siapa-siapa saja terlapornya," kuasa hukum lainnya, Apriano Butar Butar.

Saat memberikan klarifikasi, suami Tasyi Athasyia, Syech Zaki Alatas bersama kuasa hukumnya, Ahmad Ramzi menyarankan untuk mantan karyawan Tasyi Athasyia mencabut laporan tersebut.

"Harapan semua doain saya tidak akan membuat laporan polisi dulu. Saya tidak mau gegabah, tapi laporan polisi tersebut pasti akan saya ladeni kalau memang tidak terbukti," kata Ahmad Ramzi, kuasa hukum Tasyi Athasyia di kawasan Cipete, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

"Saya sampaikan kepada P, kalau misalnya kamu mau mencabut laporan polisi ini segera cabut. Daripada laporan tersebut tidak terbukti akhirnya menjadi balik kepada kamu, itu ada pasalnya pasal 220 kuhp sama seperti MZ seperti Ayu Thalia oke!" wanti-wanti kuasa hukum Tasyi Athasyia.




(pus/wes)

Hide Ads