Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menggelar sidang perdana atas gugatan harta gono-gini Gideon Tengker terhadap Rieta Amilia. Namun, sidang ditunda karena ketidakhadiran tergugat.
Sebelumnya, ada 11 aset dengan nilai sekitar Rp 100 miliar yang menjadi gono-gini. Namun setelah dihitung ulang, aset yang digugat adalah sebesar Rp 300 miliar.
"Kalau harta itu kurang lebih sekitar Rp 300 miliar, setelah kami tata ya. Setelah kami mencari tahu informasi-informasi keberadaan aset, di mana letak aset, seperti rumah di Tebet, ada yang di Kemang, di daerah SCBD, jadi setelah kami total lebihlah Rp 300 miliar," kata Erles Rareral selaku kuasa hukum Gideon Tengker saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, kami waktu itu (senilai) Rp 100 miliar, setelah kami telusuri sampai saya ke Bali, memang seperti informasi-informasi yang kami dapat hasilnya cukup banyak," ujarnya melanjutkan.
Kemudian, Erles Rareral membeberkan aset apa saja yang digugat oleh Gideon Tengker.
"Kalau yang menyangkut aset itu dalam arti rumah di Cempaka Putih, apartemen, hotel di Bali, Frame Ritz itu yang kami minta," beber Erles Rareral.
Dikarenakan harta-harta tersebut didapatkan secara bersama-sama saat menikah, ketika keduanya berpisah harta-harta tersebut seharusnya dibagi secara merata.
"Karena bagaimanapun juga menurut informasi dari keterangan klien kami bahwa harta-harta itu didapat saat bersama," ujar Erles Rareral.
"Semuanya, yang namanya dalam pernikahan tentunya menjadi hak bersama, dan hak itu harus dibagi saat keduanya bubar," pungkasnya.
(ahs/mau)