Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana atas gugatan harta gono-gini Gideon Tengker terhadap Rieta Amilia dan empat tergugat lainnya.
Gideon Tengker menghadiri sidang perdana tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya, Erles Rareral.
Sementara itu, dari enam tergugat yang dipanggil, hanya tergugat tiga yang menghadiri sidang, yaitu perwakilan dari Kantor Pertanahan Nasional Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Ketua menyebut relas panggilan untuk Rieta Amilia sebagai tergugat satu tidak sampai ke tujuan karena diduga yang bersangkutan sudah pindah alamat.
"Dari relas panggilan, untuk tergugat 1 relas yang disampaikan ke alamat tersebut itu, alamat yang dimaksud tidak ada," kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
"Jadi, relas yang dikirimkan lewat pos untuk tergugat satu itu dikembalikan ke Pengadilan," ujarnya melanjutkan.
Sementara itu, untuk tergugat lain relas panggilan sudah sampai, tapi belum ada perwakilan yang dapat hadir.
"Untuk tergugat lain itu sudah sampai ke yang bersangkutan," tutur Hakim Ketua.
Oleh karena itu, Hakim meminta pihak Gideon Tengker untuk mengecek kembali alamat yang dimaksud.
Mendengar hal tersebut, Erles Rareral sempat meradang karena dirinya tahu betul Rieta Amilia masih bertempat tinggal di alamat yang tertera.
"Sepengatahuan saya, sebagai kuasa hukum Om Gideon, sampai dengan hari ini yang bersangkutan Rieta Amilia masih bertempat tinggal di sana," ucap Erles Rareral.
Hakim kemudian meminta pihak Gideon Tengker untuk memastikan lagi alamat tersebut disertai dengan surat keterangan
"Oleh karena tergugat satu belum mendapatkan surat panggilan, kita belum bisa melanjutkan. Kalau bisa memastikan alamat tergugat di situ, maka lampirkan surat keterangan, begitu juga kalau sudah tidak tinggal di sana," ujar Hakim Ketua.
Sidang gugatan harta gono-gini itu bakal kembali dilanjutkan pada 6 Juli 2023.
"Kami akan panggil lagi dua minggu mendatang, dengan catatan saudara juga pastikan alamat tergugat. Sidang dinyatakan ditunda," tutup Hakim Ketua.
Gideon Tengker menggugat gono-gini senilai Rp 100 miliar. Ayah Nagita Slavina itu menegaskan dirinya ingin aset tersebut dibagi dua.
(ahs/pus)