Pihak Rezky Aditya Nilai Ada Kejanggalan Dalam Putusan MA soal Anak Wenny

Pihak Rezky Aditya Nilai Ada Kejanggalan Dalam Putusan MA soal Anak Wenny

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 21 Jun 2023 07:35 WIB
Rezky Aditya didampingi Citra Kirana dan kuasa hukumnya.
Rezky Aditya buka suara soal putusan kasasi yang ditolak Mahkamah Agung tentang status anak Wenny Ariani. Foto: dok. Channel YouTube Ana Sofa Yuking
Jakarta -

Pihak Rezky Aditya akhirnya buka suara setelah kasasinya soal penetapan status anak Wenny Ariani ditolak oleh Mahkama Agung. Melalui kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam putusan hakim agung.

Ana Sofa Yuking membuka penjelasan alasan Rezky Aditya mengajukan kasasi atas penetapan status anak Wenny Ariani.

"Pertimbangan klien kami mengajukan kasasi pada waktu itu adalah yang pertama, bagaimana mungkin hakim pengadilan tinggi memutuskan bahwa anak penggugat adalah merupakan anak biologis klien kami padahal tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya hubungan hukum di antara keduanya," buka Ana Sofa Yuking dilihat dari channel YouTube Citra Kirana dan Rezky Aditya, Rabu (21/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan, adanya hubungan biologis yang bisa dilakukan dengan tes DNA saja belum pernah dilakukan," lanjutnya.

Kuasa hukum Rezky Aditya itu menyebut hakim telah mengesampingkan fakta serta bukti dalam membuat putusan. Mereka menilai ada kesalahan dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim pengadilan tinggi.

ADVERTISEMENT

"Menurut pandangan kami waktu itu, Hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum karena telah mengesampingkan pembuktian dengan memutus suatu perkara tanpa mendasarkan fakta dan bukti. Menurut kami putusan pengadilan tinggi sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum," sambungnya.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Ana Sofa Yuking telah membuktikan kliennya tidak memiliki hubungan yang terikat dalam status hukum dengan Wenny Ariani maupun anaknya. Diantaranya adalah tidak adanya dokumen pendukung yang menunjukkan adanya hubungan yang disahkan secara hukum diantara mereka.

"Terkait anak penggugat yang selama ini secara nyata dan terbukti di persidangan tidak memiliki hubungan hukum dengan klien kami Rezky Aditya. Bahkan, antara klien kami dengan penggugat sama sekali tidak terdapat hubungan perkawinan. Bahkan, kemudian tidak juga ada dokumen yang menyatakan adanya hubungan biologis antara klien kami dan penggugat," terang Ana Sofa Yuking.

"Maka menurut pandangan kami, pada waktu itu, tidak patut dan tidak mendasar secara hukum klien kami dibilang melakukan perbuatan melawan hukum," imbuhnya.

Ada satu pertimbangan Hakim Agung yang membuat pihak Rezky Aditya makin merasa janggal. Pertimbangan itu disebut tidak pernah ada dan tak terbukti di pengadilan tinggi.

"Dari memori kasasi setebal 51 halam yang klien kami sampaikan faktanya dalam putusan kasasi yang hanya berjumlah 8 halaman tersebut, Hakim Agung menolak kasasi klien kami hanya dengan satu pertimbangan, yaitu terbukti tergugat dan penggugat hidup serumah," ucap Ana Sofa Yuking.

"Nah, ini harus kami luruskan. Bahwa fakta ini tidak pernah ada dalam pertimbangan putusan pengadilan tinggi. Bahkan tidak ada satupun bukti dalam pengadilan tingkat pertama yang menunjukkan bahwa klien kami hidup serumah dengan penggugat," tegasnya.

Ana Sofa Yuking menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai hasil dari putusan Mahkamah Agung yang menetapkan Rezky Aditya ayah biologis dari anak Wenny Ariani.

"Silakan atas putusan kasasi ini masyarakat menilai sendiri putusan ini sebagai fakta yang terang benderang menunjukkan suatu kejanggalan proses hukum dan sungguh menurut kami menciderai keadilan bagi klien kami. Kami merasa putusan yang demikian sangat berbahaya jika nantinya dijadikan bahan rujukan dalam penegakan hukum di Indonesia," tukas kuasa hukum Rezky Aditya.




(ahs/pus)

Hide Ads