Sidang cerai antara Ari Wibowo dan Inge Anugrah masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, pihak Ari Wibowo memasukkan soal adanya orang ketiga dalam rumah tangganya yang menyebabkan perceraian.
Mengenai hal tersebut, Petrus Pattyona selaku kuasa hukum Inge Anugrah membantah adanya orang ketiga tersebut.
"Itu nggak ada (soal orang ketiga), pihak ketiga itu nggak ada itu," tegas Petrus Pattyona kepada detikcom melalui sambungan telepon, Senin (19/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita bantah, kita tolak bahwa itu nggak ada, ya toh," sambungnya menegaskan.
Hal tersebut bisa dibuktikan jika Ari Wibowo membawa saksi yang membenarkan soal adanya pihak ketiga itu. Namun, menurut Petrus Pattyona, saksi-saksi yang dimaksud tidak bakal dihadirkan dalam persidangan.
"Kecuali dia bisa bawa saksi yang menerangkan bahwa terjadi suatu kejadian, dan itu kan tidak ada," ujar Petrus Pattyona.
Jika nanti saksi soal orang ketiga dibawa oleh pihak Ari Wibowo, pihak Inge Anugrah bakal menyiapkan strategi untuk menyerang balik.
"Oh nanti. Kita lihat dulu dari mereka menyiapkan berapa saksi dan kita mau membantah dan meng-counter-nya seperti apa kan kita lihat kesaksian mereka dulu," paparnya.
Sekadar diketahui dalam gugatan barunya, pihak Ari Wibowo menyebut kehadiran orang ketiga sebagai penyebab dari perceraian.
"Nah bedanya di perubahan gugatan yang akan kami daftarkan, yang akan kami serahkan kepada majelis, kami sedikit memberikan detail tentang adanya pihak ketiga. Yang mana pihak ketiga itu adalah penyebab dari perceraian ini," beber Ricky Saragih saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).
(ahs/mau)