Perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah kian panas saja. Hal ini tampak pada sidang cerai lanjutan antara Ari Wibowo dan Inge Anugrah dengan agenda pembacaan gugatan.
Baik Ari Wibowo dan Inge Anugrah tak menghadiri sidang dan diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.
Agenda tersebut harus ditunda karena majelis hakim merasa gugatan saat ini berbeda dengan gugatan saat pertama kali didaftarkan pada 17 April lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang di dalam gugatan yang pertama kali itu tidak memberi keterangan gugatan cerai ini tidak memberikan keterangan bahwa apa penyebab gugatan cerai ini didaftarkan, jadi hanya menuliskan bahwa ada hubungan yang tidak harmonis lagi," kata Ricky Saragih selaku kuasa hukum Ari Wibowo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).
Dalam gugatan barunya, pihak Ari Wibowo menyebut kehadiran orang ketiga sebagai penyebab dari perceraian.
"Nah bedanya di perubahan gugatan yang akan kami daftarkan, yang akan kami serahkan kepada majelis, kami sedikit memberikan detail tentang adanya pihak ketiga. yang mana pihak ketiga itu adalah penyebab dari perceraian ini," beber Ricky Saragih.
"Hanya di situ bedanya, jadi poin perbedaannya hanya di pihak ketiga dan yang tidak disebutkan di gugatan pertama," sambungnya.
Mereka pun memasukkan beberapa bukti dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan Inge pada 2022.
"Bukti itu kan macem-macem, ya bisa foto chatting, foto situasi, foto keadaan, bukti surat itu dokumen. bukti paper kertas," terang Ricky Saragih.
Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Inge, Petrus Pattyona, menegaskan kliennya tidak berselingkuh dan orang ketiga bukanlah penyebab perceraian.
"Saya pastikan 100 persen tidak ada pihak ketiga," tegas Petrus Pattyona saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2023).
Menurutnya, bukti yang saat ini dikantongi oleh pihak Ari Wibowo masih belum kuat karena belum ada laporan pidana atas dugaan perselingkuhan Inge Anugrah dengan orang ketiga yang dimaksud.
"Minimal buktinya kalau Inge terbukti berzina atau apa, ada laporan pidananya, karena masih terikat perkawinan. Kalau tidak ada, apalagi saksi tidak ada, ya tidak bisa," terang Petrus Pattyona.
"Kalaupun Inge dipergoki, harus ada saksi dan harus dilaporkan, ada laporan pidana dan Pak Ari minimal sudah di BAP memberikan keterangan," tambahnya.
Adapun alasan Ricky Saragih menambahkan adanya orang ketiga dalam gugatan karena perselingkuhan tersebut yang menimbulkan percekcokan hingga akhirnya Ari Wibowo dan Inge Anugrah bercerai.
"Yang menjadi pokok perkara ini adalah penyebab perceraian, penyebab percekcokan itu. jadi dalam perkara ini penyebabnya memang adalah karena ada pihak ketiga," terang Ricky Saragih.
Sebelumnya Hakim mediator sendiri menyatakan Ari Wibowo dan Inge Anugrah gagal dalam mediasi yang membuat keduanya bakal melanjutkan proses sidang.
Hakim sempat memastikan kembali kepada Ari Wibowo dan Inge Anugrah apakah keduanya masih ingin mempertahankan pernikahan.
"Hakim bertanya kepada Pak Ari apakah ada perubahan sikap sehubungan dengan gugatan ini, karena Pak Ari menyatakan tetap dan mediator juga bertanya kepada Ibu Inge mengenai sikap mereka, sama-sama tetap dengan sikapnya maka hakim langsung menyimpulkan mediasinya gagal," terang Petrus Pattyona.
(ass/dar)