Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang cerai lanjutan antara Ari Wibowo dan Inge Anugrah dengan agenda pembacaan gugatan.
Baik Ari Wibowo dan Inge Anugrah tak menghadiri sidang dan diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.
Agenda tersebut harus ditunda karena majelis hakim merasa gugatan saat ini berbeda dengan gugatan saat pertama kali didaftarkan pada 17 April lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang di dalam gugatan yang pertama kali itu tidak memberi keterangan gugatan cerai ini tidak memberikan keterangan bahwa apa penyebab gugatan cerai ini didaftarkan, jadi hanya menuliskan bahwa ada hubungan yang tidak harmonis lagi," kata Ricky Saragih selaku kuasa hukum Ari Wibowo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).
Dalam gugatan barunya, pihak Ari Wibowo menyebut kehadiran orang ketiga sebagai penyebab dari perceraian.
"Nah bedanya di perubahan gugatan yang akan kami daftarkan, yang akan kami serahkan kepada majelis, kami sedikit memberikan detail tentang adanya pihak ketiga. yang mana pihak ketiga itu adalah penyebab dari perceraian ini," beber Ricky Saragih.
"Hanya disitu bedanya, jadi poin perbedaannya hanya di pihak ketiga dan yang tidak disebutkan di gugatan pertama," sambungnya.
Adapun alasan Ricky Saragih menambahkan adanya orang ketiga dalam gugatan karena perselingkuhan tersebut yang menimbulkan percekcokan hingga akhirnya Ari Wibowo dan Inge Anugrah bercerai.
"Yang menjadi pokok perkara ini adalah penyebab perceraian, penyebab percekcokan itu. jadi dalam perkara ini penyebabnya memang adalah karena ada pihak ketiga," terang Ricky Saragih.
Pihak Ari Wibowo sendiri sudah mengantongi sederet bukti perselingkuhan yang dilakukan oleh Inge Anugrah.
"Sudah (ada bukti), kami memberikan dalil tentunya kami sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup ya," pungkasnya.
(ahs/dar)