Ada perkembangan baru dalam kasus penembakan di lokasi syuting film Rust yang melibatkan Alec Baldwin. Sebelumnya dia didakwa atas tindakan pembunuhan tak sengaja dalam kejadian tahun 2021 itu. Kini dakwaan itu dibatalkan.
Dua jaksa yang terlibat dalam kasus ini, Kari Morrisey dan Jason Lewis, mengumumkan keputusan mereka pada Kamis (20/4/2023) waktu setempat bahwa mereka membatalkan dakwaan tersebut. Namun ini bukan berarti kasusnya selesai di sini karena proses investigasi masih akan dilakukan.
Hal ini berarti Alec Baldwin masih belum bisa dikatakan bebas dari segala tuntutan atau ancaman hukum. Hanya saja menurut mereka perkara ini masih perlu dilakukan investigasi lebih lanjut serta analisa forensik yang mendalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamu tidak bisa melanjutkan perkara ini karena batasan waktu yang ada saat ini dan berdasarkan bukti dan fakya yang sudah diserahkan penegak hukum. Tapi ini bukan berarti membebaskan tuan Baldwin dari kesalahan dan tuntutan bisa saja diajukan kembali, Investigasi tindak lanjut kami akan tetap dilakukan," kata mereka. Selain pernyataan itu keduanya tidak memberikan pernyataan lanjutan.
Di sisi lain pihak pengacara Alec Baldwin menyambut senang keputusan ini. Mereka pun mendukung untuk dilakukan investigasi lebih mendalam dan berkelanjutan atas insiden yang merenggut nyawa sinematografer Halyana Hutchins itu.
Alec Baldwin dalam wawancara dengan ABC mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menembakkan pistol tersebut. Dia mengaku tidak menarik pelatuknya. Dia juga bersikeras bahwa pistol yang dia pegang itu merupakan pistol properti tanpa peluru.
"Aku tak pernah menekan pelatuknya. Pelatuknya tak ku tarik sama sekali. Aku tak pernah mengarahkan senjata pada siapa pun dan menekan pelatuknya, tak pernah," ungkapnya kala itu.
FBI justru merilis laporan berbeda. Dalam serangkaian tes penembakan tidak disengaja yang dilakukan belum lama ini, FBI mengeluarkan kesimpulan bahwa memang Alec Baldwin yang menarik pelatuk pistol tersebut.