Jadi Pemodal Pesta Narkoba, Ini Ancaman Hukuman untuk Hud Filbert

Jadi Pemodal Pesta Narkoba, Ini Ancaman Hukuman untuk Hud Filbert

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 17 Apr 2023 13:40 WIB
Hud Filbert
Hud Filbert terancam hukuman 4 tahun penjara. Foto: dok, Instagram Hud Filbert
Jakarta -

Artis muda Hud Filbert disebut menjadi pemodal untuk pesta narkoba bersama teman-temannya di sebuah apartemen. Hud Filbert harus persiapkan diri menerima hukuman.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan motif Hud Filbert dan enam orang lainnya membeli narkoba untuk pesta narkoba.

"Motifnya mereka melakukan untuk pesta narkoba," kata Kombes Pol M. Syahduddi di kantornya, Senin (17/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tak ditemukan barang bukti, Hud Firbert dari hasil tes urine-nya positif narkoba. Hud Filbert terancam hukuman 4 tahun penjara karena menggunakan sabu.

"Saudara HI terkena Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 'Setiap Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri', di mana pidana penjara 4 (empat) tahun, terkait surat edaran mahkamah agung bahwa barang bukti di bawah SE MA, korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi," jelas Kombes Pol M Syahduddi.

ADVERTISEMENT

Hud Filbert disebut sebagai pemodal untuk membeli sabu dan ekstasi.

"Didapat pengakuan dari MR bahwa yang bersangkutan memberikan ekstasi ke dan sabu kepada AIF dengan menggunakan uang HI atau HF untuk mengadakan pesta narkoba," jelas M. Syahduddi.

Hud Filbert berhasil ditangkap di kawasan H Nawi, Jakarta Selatan bersama dua orang lainnya, GA dan RD. Saat itu mereka baru saja mengkonsumsi narkoba bersama di salah satu apartemen di kawasan Permata Hijau.

Saat diamankan, polisi tak menemukan barang bukti apa pun dari Hud Filbert. Namun mereka terbukti memakai narkoba dari hasil tes urine.

"Jadi ketika mereka digeledah, tidak ditemukan bukti narkotika apa pun. Namun saat di tes urine, semuanya positif narkoba," kata M. Syahduddi.

Kepada polisi Hud Filbert mengaku baru sekali memakai sabu. Dia memakai sabu di apartemen bersama dengan tersangka lain yang juga diamankan polisi.

"Dari pengakuan yang bersangkutan baru sekali (pakai sabu) pas di apartemen itu. (Di apartemen) sudah menggunakan di sana," tambahnya.

Selain Hud Filbert, 6 pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditangkap oleh pihak kepolisian saat melakukan pesta narkoba, yakni berinisial MR, K alias Ica, AIF, HI alias HF, GA, RD, dan W.

Dari pengungkapan tersebut, didapat barang bukti satu alat isap sabu serta 1 buah cangklong yang berisi residu narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, serta 1 plastik klip berisi seperempat butir ekstasi warna hijau.




(pus/dar)

Hide Ads