Ajudan Pribadi Mau Kembalikan Kerugian Penipuan, Korban Sambut Baik

Ajudan Pribadi Mau Kembalikan Kerugian Penipuan, Korban Sambut Baik

Mauludi Rismoyo - detikHot
Jumat, 14 Apr 2023 15:46 WIB
Gaya Mewah Ajudan Pribadi Saat Makan di Pesawat Kelas Bisnis
Ajudan Pribadi Mau Kembalikan Kerugian Penipuan, Korban Sambut Baik. (Foto: Instagram ajudan_pribadi)
Jakarta -

Ada kabar baru dari kasus dugaan penipuan yang menimpa Ajudan Pribadi. Pria bernama asli Akbar Pera Baharudin itu mengaku ingin menyelesaikan masalah dengan pelapor kasus sekaligus korbannya, Arbi Leo.

Ajudan Pribadi disebut ingin mengembalikan kerugian Arbi Leo. Jumlahnya kurang lebih Rp 1,3 miliar.

"Selama Akbar ditahan ini kami sebagai kuasa hukum sudah terus berkomunikasi dengan pihak Pak Arbi, karena kita lihat track record antara Pak Arbi dengan Akbar ini sudah berteman cukup lama, jadi sangat disayangkan kalau masalah ini harus berlanjut ke proses hukum atau di pengadilan," tutur Eko Prabowo selaku pengacara Ajudan Pribadi, saat ditemui di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Arbi Leo pun menyambut baik niatan Ajudan Pribadi yang mau damai dan mengembalikan uang.

"Atas asas kemanusiaan, kami menyambut baik niat dari Akbar untuk mengembalikan kerugian kami dan kami juga akan menyelesaikan ini secara kekeluargaan," kata Sulaiman Djojoatmodjo selaku kuasa hukum Arbi Leo.

ADVERTISEMENT
Pengacara Ajudan Pribadi, Eko Prabowo, tengah ajukan damai ke pihak Arbi Leo.Pengacara Ajudan Pribadi, Eko Prabowo, tengah ajukan damai ke pihak Arbi Leo. Foto: dok pribadi

Pihak Arbi Leo mengatakan sudah berkomunikasi dengan Ajudan Pribadi terkait penyelesaian masalah. Ia berharap proses itu berjalan dengan cepat.

"Kalau untuk komunikasi, dari pihak Pak Arbi ini dari awal sudah komunikasi, jadi kami sebenarnya mau proses ini cepat selesai secara kekeluargaan," ujar Sulaiman Djojoatmodjo.

Saat ini, pihak Ajudan Pribadi tengah menyusun perjanjian perdamaian dengan Arbi Leo. Ia juga sudah meminta kepolisian untuk dilakukan restorative justice kepada terlapor di Polres Metro Jakarta Barat.

"Kita sudah memasukkan permohonan untuk restorative justice, tinggal nanti prosesnya habis perdamaian dengan Pak Arbi, baru nanti kita kasih ke penyidik akta perdamaiannya itu agar nanti ada pertimbangan dari penyidik untuk menerima restorative justice dari pihak Akbar," tandas Eko Prabowo dari firma hukum Rantai Khatulistiwa.




(mau/dar)

Hide Ads