Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara Gegara Jual Tas Hermes Palsu

Praditya Fauzi Rahman - detikHot
Selasa, 04 Apr 2023 13:27 WIB
Medina Zein (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Jakarta -

Perkara kasus penipuan yang melibatkan Medina Zein sampai di ujungnya. Vonis pun dijatuhkan oleh majelis hakim.

Media Zein divonis 2 tahun penjara. Ia terbkuti bersalah melanggar UU Pelindungan Konsumen.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama JPU. Menjatuhkan, hukuman pidana selama 2 tahun penjara," kata Hakim Anak Agung Gede saat membacakan amar putusan di ruang Cakra, Selasa (4/4/2023).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 2 tahun 8 bulan pidana penjara.

Kasus itu bermula ketika Medina Susani alias Medina Zein menawarkan tas 'hype' merek Hermes pada 28 Juli 2021 ke korban, Uci Flowdea saat sedang berada di rumahnya, tepatnya di Graha Family, Mutiara Golf, Kota Surabaya melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam penawaran itu, Medina menegaskan bahwa tas tersebut adalah asli merk Hermes. Lantaran tertarik, Uci langsung membeli 9 tas tersebut lalu melakukan pembayaran via transfer. Namun, setelah diperiksa dan ditunjukkan kepada pihak Hermes International, tas tersebut adalah produk palsu.

Atas kejadian tersebut, Uci membatalkan pembelian tas tersebut dan meminta kembali uang yang telah ditransfer kepada Medina. Sayangnya, Medina enggan dan tidak pernah mengembalikan uang milik korban.



Simak Video "Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis Medina Zein"

(dar/dar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork