Komnas PA Sebut Salah Asuh Jerumuskan Anak Lilis Karlina ke Narkoba

ADVERTISEMENT

Komnas PA Sebut Salah Asuh Jerumuskan Anak Lilis Karlina ke Narkoba

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Minggu, 19 Mar 2023 12:04 WIB
Pedangdut Lilis Karlina saat menjenguk anaknya di Mapolres Purwakarta
Foto: Dian Firmansyah/detikJabar
Jakarta -

Kasus narkoba anak di bawah umur yang menjerat RD anak dari pedangdut, Lilis Karlina mendapatkan perhatian dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyebut ada pola asuh orang tua yang salah terhadap RD.

"Peristiwa yang dialami RD ini disinyalir pula adalah kegagalan keluarga membina RD. Dan apa yang kita sebut pola asuh yang salah," kata Arist Merdeka Sirait dalam video yang diterima awak media baru-baru ini.

"Apa yang saya maksud RD bisa saja menjadi korban pola asuh yang salah," tambahnya.

Dengan peristiwa yang melibatkan anak artis itu, Arist meminta agar orang tua lebih berhati-hati dan lebih memberi perhatian lebih dalam mengasuh anak. Termasuk menjaga anak di lingkungan sekitar.

"Atas peristiwa itu hendaknya itu tidak terjadi di lingkungan kita. Lingkungan orang tua, jaga lah anak-anak kita. Harus refleksi bahwa apa yang dilakukan RD ini harus menjadi evaluasi terhadap proses bertumbuhnya keluarga yang betul-betul memberi perhatian kepada anak," bebernya.

Arist menyebut peristiwa yang di alami RD, juga banyak dialami anak-anak Indonesia lainnya. Hal itu karena narkoba sendiri menyasar empuk ke kalangan anak-anak.

"Inilah pengalaman empiris Komnas Perlindungan Anak ketika menerima pengaduan pengaduan atas peristiwa yang sama. Karena peristiwa yang dialami RD juga dialami banyak anak-anak saat ini karena anak anak menjadi sasaran empuk," ungkapnya.

Sebelumnya, RD ditangkap bersama dengan I (26) pada Minggu (12/3) di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dari tangan RD, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat Trihexyphenidyl.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.



Simak Video "Lilis Karlina Berharap Anaknya Dibebaskan"
[Gambas:Video 20detik]
(fbr/dal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT