Anak pedangdut Lilis Karlina, RD, ditangkap polisi karena menggunakan narkoba. Remaja yang masih berusia 15 tahun itu juga mengedarkan obat-obatan terlarang.
Yang mengejutkan adalah pengakuan RD soal mengonsumsi narkotika sejak berusia 13 tahun. Ia mendapatkan barang terlarang tersebut itu dari seseorang yang juga sudah ditangkap yang merupakan residivis.
"Tersangka orang dewasa ini adalah residivis baru keluar dari lembaga pemasyarakatan, sebelumnya divonis 6 tahun," ujar AKBP Edwar Zulkarenaen, Kapolres Karawang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RD mengaku memiliki kesepakatan dengan tersangka inisial I tersebut.
"Di situ mereka punya komitmen secara lisan, bahwa 'Oke saya ambil sabu dari kamu, saya beli', harga Rp300 ribu satu paket, dimana si anak ini menggunakan sabu sampai 2 kali seminggu," papar AKBP Edwar Zulkarnaen.
"Anak ini mengambil barang sabu kepada tersangka dewasa ini. Komitmennya tersangka dewasa ini membantu tersangka anak ini memasarkan atau untuk mencari pelanggan atau konsumen. Jadi ada simbiosis antara mereka," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, I adalah anak buah RD yang diberdayakan sebagai pengedar. Polisi menyita dari RD berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.
Kini, RD sudah ditahan di BAPAS. Pihak Polres Purwakarta bergerak cepat untuk memperlancar proses hukum RD.
"Anak sudah ditahan. Kita tetap koordinasi dengan pihak BAPAS, koordinasi ke kejaksaan untuk percepatan berkas karena masa penahanan anak yang terbatas," jelas AKBP Edwar Zulkarnaen.
Simak Video "Anak Lilis Karlina Bakal Dapat Penanganan Khusus Tersangka Anak"
[Gambas:Video 20detik]
(pig/dar)