Anak pedangdut Lilis Karlina dipolisikan terkait narkoba. RD diketahui saat ini masih duduk di bangku SMP.
Kronologi ditangkapnya RD berawal dari informasi masyarakat soal penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta. Dilansir detikJabar, Selasa (14/3/2023), RD ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3).
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edward menjelaskan RD berstatus pelajar kelas 3 SMP. RD diduga sudah menjadi bandar dan mengendalikan pengedar narkoba. Tak hanya itu, RD juga diduga menjual obat terlarang di wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang dengan sasaran para pelajar atau umum.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan dia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," katanya.
Menurut pengakuan RD kepada polisi, ia sudah mengonsumsi obat penenang sejak dua tahun lalu. Saat mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, tak ada satupun anggota keluarga yang tahu.
"Jadi menurut keterangan anak, bahwa sampai sebelum ditangkap, orang tuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar," jelas AKBP Edwar Zulkarnain.
"Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orang tua," lanjutnya.
Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.865 butir obat yang dikategorikan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
(dal/aay)