Ajudan Pribadi yang Menipu Rp 1,3 M demi Kebutuhan Hidup

Round-Up

Ajudan Pribadi yang Menipu Rp 1,3 M demi Kebutuhan Hidup

Tim detikcom - detikHot
Rabu, 15 Mar 2023 22:04 WIB
Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar ditangkap terkait kasus penipuan
Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar ditangkap terkait kasus penipuan (Foto: Dok. Polres Jakbar)
Jakarta -

Belum lama mengecap nikmatnya hidup dalam ketenaran dan harta, selebgram Ajudan Pribadi kini malah berurusan dengan hukum usai ditangkap atas kasus penipuan. Pria bernama Akbar Pera Baharudin itu kini terancam hukuman 4 tahun penjara usai terkena pasal 378 dan 372 KUHP.

Kasus penipuan itu bermula pada Desember 2021, Ajudan Pribadi menawarkan dua unit mobil yakni Land Cruiser dan Mercy pada temannya (AL) dengan harga yang sangat murah. Tawaran ini pun membuat korban berinisial AL tergiur.

"Adapun modus operandinya adalah terlapor menghubungi korban dengan menawarkan 2 unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 400 juta, dan Mercedes Benz senilai Rp 950 juta," kata Kombes Pol M Syahduddi selaku Kapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AL tiga kali melakukan pembayaran untuk dua unit mobil tersebut. Sayangnya hingga saat ini mobil-mobil yang dijualnya itu pun tak pernah diantarkan ke AL. Merasa tertipu, AL pun membuat laporan atas kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah diserahkan oleh korban.

ADVERTISEMENT

"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Polisi memutuskan untuk langsung melakukan penahanan karena dikhawatirkan Ajudan Pribadi akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya itu. Selain itu ia juga sudah disomasi dan dua kali mendapatkan panggilan untuk mediasi namun tak pernah datang sehingga dianggap tak kooperatif.

Padahal AL sudah meminta agar Ajudan Pribadi mencicil uang yang sudah ditransferkannya itu.

"Ketika tahapan-tahapan mediasi, somasi, dipanggil penyidik, tidak ada itikad baik terlapor untuk hadir. Jadi terlapor memang tidak ada niat baik. Jadi tidak ada niat mencicil kepada korban," beber Kombes Pol M Syahduddi.

"Setelah penyidik menerima laporan, penyidik memanggil para pihak seperti saksi, korban, dan terlapor. Tapi terlapor tidak hadir, ketidakhadiran terlapor bukan hambatan. Seiring penyelidikan, ditemukan fakta sehingga digelar perkara hingga status naik ke tingkat penyidikan. Selama penyidikan terlapor dua kali dipanggil dan tak pernah hadir," tegasnya.

Dalam perilisan kasus tersebut Ajudan Pribadi terlihat menunduk dengan mengenakan baju tahanan. Ia mengaku salah dan menjelaskan alasannya menipu yakni demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ia menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi serta menyelesaikan masalah itu secepatnya.

"Assalamualaikum, saya sangat menyesalkan insyaallah akan selesai secepatnya. Mohon maaf sekali dan akan selesai secara cepat," ucapnya.

Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa ini kali pertama Ajudan Pribadi melakukan penipuan dan langsung menuntunnya untuk mendekam di penjara. Ia pun sudah menggunakan sebagian uang tersebut dan sisanya akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

Simak Video 'Kebutuhan Ekonomi Jadi Motif Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Rp 1,3 M':

[Gambas:Video 20detik]



(ass/wes)

Hide Ads