Kronologi Ajudan Pribadi Nipu Jual-beli Mobil Seharga Rp 1,3 Miliar

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 15 Mar 2023 11:18 WIB
Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual-beli mobil sebesar Rp 1,3 miliar.

Pada Desember 2021, Ajudan Pribadi menawarkan dua unit mobil kepada temannya yang berada di kawasan Cipondoh, Tangerang.

Pria bernama asli Akbar Pera Baharudin itu menawarkan mobil jauh dibawah harga pasar yang membuat korban tertarik.

"Adapun modus operandinya adalah terlapor menghubungi korban dengan menawarkan 2 unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 400 juta, dan Mercedes Benz senilai Rp 950 juta," kata Kombes Pol M Syahduddi selaku Kapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Setelah korban melakukan pembayaran sebanyak tiga kali untuk dua unit mobil tersebut, mobil-mobil yang sebelumnya dijanjikan tak kunjung datang.

Oleh karena itu, korban memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan, oleh karena itu korban melaporkan terlapor," tutur Kombes Pol M Syahduddi.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah diserahkan oleh korban.

"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap Ajudan Pribadi karena dikhawatirkan menghambat proses penyidikan.

"Setelah pemeriksaan, dilakukan penahanan kepada tersangka, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," tutur Kombes Pol M Syahduddi.

Atas perbuatannya, disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP dan terancam hukuman selama empat tahun penjara.

"Dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.



Simak Video "Kebutuhan Ekonomi Jadi Motif Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Rp 1,3 M"

(ahs/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork