Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Penipuan Mobil Rp 1,3 M, Diancam 4 Tahun Penjara

Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Penipuan Mobil Rp 1,3 M, Diancam 4 Tahun Penjara

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 15 Mar 2023 11:14 WIB
Ajudan Pribadi
Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Penipuan Mobil Rp 1,3 M, Diancam 4 Tahun Penjara. (Foto: Ahsan/detikHOT)
Jakarta -

Akbar Pera Baharudin atau dikenal sebagai Ajudan Pribadi ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 1,3 miliar dengan modus penjualan mobil.

Setelah menangkap Ajudan Pribadi di kediamannya di Makassar, Sulawesi Selatan, penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah diserahkan oleh korban.

"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," kata Kombes Pol M Syahduddi selaku Kapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap Ajudan Pribadi karena dikhawatirkan menghambat proses penyidikan.

"Setelah pemeriksaan, dilakukan penahanan kepada tersangka, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," tutur Kombes Pol M Syahduddi.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP dan terancam hukuman selama empat tahun penjara.

"Dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.




(ahs/mau)

Hide Ads