Ramadan sudah dalam hitungan hari, tapi utang puasa belum lunas. Inilah mengapa diingatkan pada umat muslim untuk tidak menggampangkan utang puasa.
Masih ada waktu beberapa hari lagi menjelang Ramadan, masih bolehkan mengganti utang puasa yang belum lunas?
Kata Ustaz mengambil penjelasan dari Ustaz Syam Elmarusy. Ada beberapa pendapat soal kapan batas akhir boleh membayar utang puasa padahal Ramadan sudah tinggal hitungan hari tiba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pastinya, utang tetaplah utang dan harus dibayar!
Berikut penjelasan lengkap Ustaz Syam Elmarusy:
Kata Baginda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis, riwayat, kalau sudah sampai setengah bulan Sya'ban jangan berpuasa. Kalau sudah nisfu Sya'ban berarti 15 hari lagi memasuki bulan suci Ramadan kata Baginda Nabi Muhammad SAW, 'Janganlah engkau berpuasa'.
Makanya ada ulama yang mengatakan bayar utang puasa Ramadan itu tanggal 15 Sya'ban.
Dalam riwayat lain, ulama juga mengambil riwayat ini, tapi Rasulullah SAW itu paling banyak puasa itu di bulan Rajab, di bulan Sya'ban. Bahkan sampai Rasulullah SAW itu sambung puasa Sya'ban ke Ramadan. Maka kata ulama yang mengambil dalil ini, 'Nggak apa-apa. Bahkan maka bayarlah di hari yang lain, agama tidak menentukan di hari apa.' Jadi bebas saja hari apa mau bayar utang puasa Ramadan bahkan di detik-detik terakhir bulan Sya'ban.
Misalnya dua hari lagi masuk bulan Ramadan, masih ada utang puasanya. Oh ya bayar utang puasanya karena utang tetap utang.
Bagaimana kalau sudah lewat Ramadan selanjutnya? Tetap bayar utangnya karena utang tetaplah utang. Masyaallah.
Maka Imam Abu Hanifah, boleh meng-qada puasa Ramadan kapan saja meski sudah datang lagi Ramadan berikutnya. Misal, utang puasa saya harusnya ada di tahun lalu, masih ada di tahun lalu, tahun depan (bayarnya) boleh, tapi tidak boleh mengakhir-akhirkan, menggampang-gampangkan. Tidak boleh!
Ini bagi orang yang lupa kemudian dia membayarkannya karena keumuman ayat 'Maka bayarlah pada hari yang lainnya'. Tidak dikatakan kapan hari yang lainnya.
Tapi, jumhur ulama berpendapat, penundaan puasa Ramadan, qada, itu selambat-lambatnya adalah bulan Sya'ban, tapi tidak boleh sampai memasuki bulan Ramadan selanjutnya. Ini yang dipegang mayoritas ulama.
Maka berhati-hatilah sekalian, kalau masih ada yang namanya utang puasa walau bulan Sya'ban bayar saja, namanya utang. Bunda Aisyah mengatakan, 'Aku tidak meng-qada atas apa pun dari sesuatu yang wajib atasku di bulan Ramadan, kecuali di bulan Sya'ban hingga wafatnya Rasulullah SAW'.
Ada beberapa alasan mengapa Bunda Aisyah membayarnya di bulan Sya'ban. Bukan berarti Bunda Aisyah menunda-nunda, tapi Bunda Aisyah menyelesaikan dulu puasa sunah, kedua karena hendak melayani Rasulullah SAW. Perempuan itu tidak boleh berpuasa kalau tidak ada izin dari suaminya. Jadi perempuan itu harus benar-benar izin kecuali bulan Ramadan. Kalau kata suaminya, 'Nggak usahlah puasa hari ini'. Maka Bunda Aisyah menyelesaikan daripada itu.
Kemudian, jadi kalau ditanya batas akhir bayar puasa Ramadan. Sampai masuk batas Ramadan. Bulan Sya'ban masuk 29 besok udah masuk Ramdan belum? Kalau sudah ragu-ragu maka itu batas akhir membayar utang puasa Ramadan.
Kalau ada utang-utang di tahun lalu, utang adalah utang. Bayarkan entah caranya nanti, ada ulama pakai fidyah juga, cukup memberikan makan pada kaum miskin, ada yang mengatakan cukup puasa saja. Maka itu adalah lagi perbedaan pendapat ulama.
Yang mana yang kita pakai pendapatnya? Ketika kita sudah menghadapi dua pendapat berbeda, ambillah pendapat yang mana yang kita yakini.
Oh ini Syafi'i mayoritas di Indonesia pakai Syafi'i, ambillah pendapat itu. Supaya kita tidak juga bukan hanya memperbaiki hubungan kepada Allah SWT, tapi juga memperbaiki hubungan kepada sesama manusia.
(pus/wes)