Polisi menangkap RD yang diketahui adalah anak Lilis Karlina. Remaja yang masih berusia 15 tahun itu mengedarkan dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
Menurut pengakuan RD kepada polisi, ia sudah mengkonsumsi obat penenang sejak dua tahun lalu. Setelah itu, RD yang diketahui masih duduk di bangku kelas 3 SMP tersebut juga mengedarkannya.
RD juga menjelaskan, saat mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba tak ada satupun anggota keluarganya yang tahu. Lilis Karlina disebut baru tahu mengenai hal itu setelah RD dibekuk polisi.
"Jadi menurut keterangan anak, bahwa sampai sebelum ditangkap, orang tuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar," jelas Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat jumpa pers via daring, Selasa (14/3/2023).
"Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orang tua," lanjutnya.
Dari tangan RD, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.865 butir obat yang dikategorikan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Sedangkan Lilis Karlina yang datang ke Polres Purwakarta saat itu, terlihat tidak mau memberikan komentarnya terkait masalah sang buah hati.
Lilis Karlina yang datang menggunakan busana serba hitam itu menolak untuk diwawancara. Pedangdut pemilik goyang Karawang tersebut menutupi sebagian wajahnya.
"Pihak keluarga tersangka menurut keterangan kemarin sudah ada yang datang," tuntas AKBP Edwar Zulkarnain.
Simak Video "Lilis Karlina Berharap Anaknya Dibebaskan"
(dar/pig)