Anak pedangdut Lilis Karlina, RD dibekuk pihak Polres Purwakarta baru-baru ini karena diduga menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba.
Kini RD telah diamankan dengan beberapa barang bukti yang cukup banyak.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, dalam jumpa pers virtual menjelaskan RD telah menggunakan narkoba sejak usia 13 tahun. Lalu pada usia 14 tahun anak Lilis Karlina itu sudah jadi pengedar narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini di usia 15 tahun RD sudah menjadi pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu.
"Sejak usia 13 tahun anak ini mengkonsumsi obat-obatan, 14 tahun dia sudah jadi pengedar sampai 15 tahun sekaligus mengkonsumsi narkotika jenis sabu," ujar Edwar Zulkarnain, Selasa (14/3/2023).
Lebih lanjut, alasan RD menggunakan obat-obatan terlarang itu untuk mencari ketenangan dan kenyamanan.
Selain itu, RD juga mengaku mendapat untung dari penjualan narkoba yang besar mulai Rp 700 ribu sampai Rp 3 juta.
"Motif sebagai pengguna untuk mendapat ketenangan dan kenyamanan, motif sebagai pengedar motif ekonomi, karena dia mendapat keuntungan besar. Sehari anak itu mendapat keuntungan Rp 700 ribu rata-rata, satu jutaan malah pernah Rp 3 jutaan itu yang jadi motifnya," lanjut Edwar Zulkarnain.
Edwar juga menjelaskan, sudah ada beberapa pihak keluarga yang menjenguk dan menemui RD saat ini di Polres Purwakarta.
(pig/dar)