Penampakan Ammar Zoni Berbaju Tahanan Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 10 Mar 2023 20:52 WIB
Ammar Zoni berbaju tahanan. (Foto: Ahsan Nurrijal/detikHOT)
Jakarta -

Ammar Zoni akhirnya dihadirkan oleh polisi setelah ditangkap di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Pukul 20.47 WIB, Ammar Zoni dihadirkan oleh polisi di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia tampak mengenakan baju orange.

Tidak sendirian, Ammar Zoni ditangkap bersama dua tersangka lain. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sementara Pasal 112," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).

Berikut ini bunyi Pasal 112:

(1) Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

(2) Bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.



Simak Video "Video: Pengacara Sebut Ammar Zoni Merasa Vonis Kasus Narkobanya Tak Adil"

(dar/dar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork