Dinan Fajrina masih terus disoroti lantaran kasus Doni Salmanan. Media sosialnya ramai dengan komentar-komentar yang tidak sedikit bernada miring.
Selama suaminya dipenjara, Dinan Fajrina selalu setia menanti. Dia juga tidak pernah absen untuk mengunjungi sang suami.
Hal ini kemudian membuat sebagian lain netizen terharu dan memberikan dukungan serta kata-kata semangat buat Dinan Fajrina. Mereka yang mendukung Dinan dan Doni pun ikut gemas dengan komentar-komentar negatif yang ditulis sebagian netizen lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini terlihat dari tulisan salah satu pengikut Dinan Fajrina di Instagram. Dinan membuka sesi tanya jawab dan dia mengunggah salah satu komentar netizen pendukungnya ke Instagram Story.
"Aku gemas banget (ingin marah) lihat komentar-komentar di akun lain," tulis salah seorang netizen.
Dinan Fajrina lalu menjawab komentar itu. Dia meminta agar semua orang bisa sabar dalam menanggapi apa pun yang dibaca di internet.
Selain itu, Dinan juga ternyata punya 'mantra' khusus. Dia membeberkan 'mantra' tersebut.
"Harap sabar, sabar. Di dunia ini nggak akan ada yang selamat dari lisannya manusia lain. Mantraku habunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir (cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung)," tulis dia.
Di unggahan berbeda, Dinan juga menjawab tentang kondisinya saat ini. Dia mengaku baik-baik saja dan bersyukur karena masih dalam perlindungan Tuhan.
"Alhamdulillah, ala kulli hal (Segala puji bagi Allah SWT atas setiap keadaan)," tutup Dinan Fajrina.
Doni Salmanan saat ini diputuskan dimiskinkan. Aset-aset yang dimilikinya dirampas untuk negara.
Dalam pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Bandung, barang bukti yang didapatkan oleh Doni Salmanan didapat atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan selama menjadi affiliate platform Quotex.
Dalam putusannya terkait barang bukti, hakim mempedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHAP huruf c dan juga mempertimbangkan Pasal 91 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.
"Barang bukti poin 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," ujar majelis hakim PT Bandung yang diketuai Catur Iriantoro, dikutip dari detikJabar.
"Sehingga majelis Pengadilan Tinggi berpendapat harta-harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana," tutur hakim.
Aset-aset yang disita tersebut berupa sejumlah barang mewah seperti tas Hermes, motor Kawasaki, hingga mobil Porsche yang sebelumnya dimiliki oleh Arief Muhammad. Selain itu, ada juga sejumlah uang tunai sebanyak Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.