Drama rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan belum juga selesai. Setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masih berjalan, kini ada babak kedua yang terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ternyata bukan cuma Ferry Irawan yang membuat permohonan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pada tanggal yang sama, 7 Februari 2023, Venna Melinda juga mengajukan gugatan cerainya.
Oleh karena itu, saat ini, ada dua agenda sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan atas nama pasangan artis itu. Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menyebut sidang juga akan dilakukan di hari yang sama, hanya saja gugatan Ferry Irawan dimulai seminggu lebih awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal ini orang yang sama ada dua kasus. Yang pertama Ferry Irawan melawan Venna Melinda nomornya terdaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan tanggal 7 Februari 2023 dengan nomor perkara 595/pdtg/2023/PJS. Agenda persidangannya tanggal 16 Februari," kata Taslimah ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Kemudian di hari yang sama Venna Melinda sendiri mengajukan juga gugat cerai, kalau tadi (Ferry) cerai talak permohonannya yang tadi saya sebutkan (nomor perkara) 595 itu cerai talak yang diajukan sama suami. Venna Melinda sebagai istri juga mengajukan cerai gugat, gugat cerai, nomor perkaranya juga beda, yaitu 600/pdtg/2023/PJS. Jadi ada dua perkara," lanjutnya.
Untuk perbedaan dua gugatan itu, Taslimah menjabarkan cerai yang diajukan Ferry Irawan adalah cerai talak, sedangkan Venna Melinda adalah cerai gugat.
"Iya, satu jenis cerai talak, kalau satu lagi cerai gugat," tegasnya.
Taslimah kemudian membeberkan lebih jelas soal perbedaan permohonan yang diajukan oleh Ferry Irawan dan Venna Melinda.
"Kalau suami yang mengajukan itu adalah jenisnya cerai talak, nanti kalau cerai talak implikasinya kalau diizinkan majelis hakim, nanti kalau diizinkan dan terbukti diizinkan untuk mengikrarkan talak, nanti suami yang mengikrarkan talak di depan majelis hakim," jelasnya.
"Tapi kalau cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri. Bila dikabulkan oleh majelis hakim maka jenis perceraian diputus oleh majelis hakim dan tidak boleh rujuk. Dan beda kalau yang diajukan oleh suami cerai talak, suami mengikrarkan talak setelah ikrar diucapkan dalam masa iddah. Selama iddah tersebut suami bisa rujuk lagi karena akan baru. Itu bedanya," pungkas Taslimah.
(fbr/dar)