Sidang perdana Tamara Bleszynski dengan kakak, Ryszard Bleszynski digelar. Majelis hakim berharap Tamara dan kakaknya bisa berdamai.
"Harapan majelis mudah-mudahan perdamaian muncul karena ini masih satu keluarga," kata hakim ketua dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
"Ini ternyata (masalah) antar saudara. Saya optimis ini bisa damai," tegas majelis hakim.
Majelis hakim memberikan waktu 30 hari untuk Tamara dan Ryszard Bleszynski berdamai. Mediasi tak selalu harus dilakukan di ruang sidang.
Menyambut hangat masukan majelis hakim, Tamara Bleszynski lewat unggahan terbarunya membuka pintu damai dengan kakaknya itu.
"Yes... ayolah Kak damai. Kita selesaikan amanah mendiang ayah kita baik-baik, sesuai keinginan ayah kita yang tertulis di wasiat 2001," tulis Tamara Bleszynski dilihat, Kamis (9/2/2023).
"Mari kita sama-sama dengan adil membagikannya kepada para ahli waris, sesuai yang tertulis di surat wasiat ayah kita tahun 2001," sambungnya.
Tamara Bleszynski meminta Ryszard tak lagi menahan warisan mendiang ayah mereka. Tamara menuliskan sudah 21 tahun Ryszard menahan itu.
"Jangan ditahan-tahan lagi. Warisan harus segera dibagikan Kak. Jangan ditunda-tunda lagi sudah 21 tahun," tulis Tamara.
"Malulah Kak ribut-ribut apalagi nuntut adik sendiri Rp 34 M dan mau sita warisanku juga," singgung ibu satu anak itu.
Pemilik restoran Teh Manis Bali itu berharap hati Ryszard terbuka. Tamara Bleszynski berharap kelak sang ayah bisa tenang.
"Ya Allah semoga Kakak dibuka pintu hatinya. Semoga ayah kami tenang di alamnya. Damailah Kak... aku yakin itu yg ayah kita inginkan," tutup Tamara Bleszynski.
Adanya gugatan dari Ryszard Bleszynski terhadap Tamara nyatanya masih ada kaitan dengan urusan warisan mendiang ayah mereka. Tamara merasa Ryszard selama ini menguasai warisan mendiang ayah, termasuk hotel di Puncak, Jawa Barat.
Simak Video "Tamara Bleszynski Dipastikan Hadiri Mediasi dengan Ryszard"
[Gambas:Video 20detik]
(pus/wes)