Nama aktor senior Roy Marten terseret masalah perusahaan tambang di Jambi, PT Bumi Borneo Inti (BBI).
Mendengar rumor miring yang melibatkan namanya, ayah Gading Marten itu segera memberikan klarifikasi sekaligus membantah segala tudingan yang datang kepadanya.
Roy Marten dan aktor senior lainnya, Dwi Yan, hanya sebagai calon pembeli saham dari perusahaan yang kebetulan milik sahabatnya, Herman Trisna.
"Kami sudah puluhan tahun bersahabat dan puluhan tahun nggak ketemu," kata Roy Marten saat menggelar konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).
"Jadi ketika ketemu 2021 ada beberapa urusan kerja sama karena saya tahu beliau punya tambang di Jambi. Kami tanyakan, 'Boleh nggak saya dengan Dwi Yan beli sebagian saham?' Jadilah kesepakatan kami," ujarnya melanjutkan.
Ketika mulai mencari tahu mengenai detail dari perusahaan tersebut, Roy Marten terkejut karena perusahaan sudah berganti kepemilikan kepada seseorang berinisial DC.
Padahal Herman Trisna selaku pemilik sebelumnya mengaku belum pernah menjual perusahaannya.
"Ternyata yang mengagetkan BBI sudah bukan punya Pak Herman. BBI dikuasai oleh yang namanya Daniel Chandra (DC)," tutur Roy.
DC disebut sebagai mantan karyawan Herman Trisna yang sudah mengundurkan diri sejak 2012 dengan alasan menjadi bupati.
Namun pada 2021, ternyata DC diduga telah melakukan pemalsuan akta otentik perusahaan PT BBI serta oknum notaris berinisial TK.
"Sumbernya adalah akta notarisnya yang sudah berubah itu. Ketika kami usut ternyata notarisnya juga sudah mengakui bahwa dia juga melakukan kesalahan kalau dia mengatakan Pak Herman hadir ketika rapat umum, padahal tidak pernah hadir," terang Roy Marten.
"Tidak pernah ada penjualan saham dan pengalihan saham," jelasnya.
Baca juga: Roy Marten: Penderitaan Rudy Salam Selesai |
Hal ini telah dilaporkan oleh Herman Trisna selaku pemilik saham terbesar PT BBI. Laporan tersebut dilayangkan di Polda Jambi dan Mabes Polri.
Di Polda Jambi, Herman melayangkan laporan untuk DC dan TK terkait tambang ilegal. Sementara di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pemalsuan dokumen.
"Di Mabes, jadi ada dua (laporan), pemalsuan akta di Mabes, tapi penambangan liar, penjualan liar, pelabuhan, itu di Polda Jambi," pungkas Roy Marten.
(ahs/pus)