Rizky Billar sempat melaporkan sejumlah hater atas dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya pada awal tahun ini.
Sadrakh Seskoadi selaku kuasa hukum Rizky Billar mengungkapkan status para terlapor kini sudah menjadi tersangka.
"Iya, sudah (naik statusnya). Iya (jadi tersangka)," kata Sadrakh Seskoadi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan oleh Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya yang menyebut saat itu Direktorat Reserse Kriminal Umum tengah memproses laporan dari Rizky Billar hingga akhirnya menemukan titik terang.
"Dalam hal ini adanya suatu proses yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan saudara RB," terang Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Mekanisme ini sudah berproses, sekarang kita lihat prosesnya. Untuk saat ini kita tunggu dari penyidik, masih diproses," jelasnya.
Mengenai detail perkembangan kasus dan berapa orang yang dijadikan tersangka, pihak Polda Metro Jaya mengatakan segera merilis kasus tersebut dalam waktu dekat.
"Kita tunggu penyidik, artinya proses ini berjalan baik. Namun rilis ini nanti akan kami sampaikan bersama bagaimana hasilnya," pungkasnya.
Sekadar informasi, laporan Rizky Billar kepada sejumlah haters teregister dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan masuk pada 10 Januari 2023.
Para haters tersebut terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun.
(ahs/mau)