Banding Perkara Sarah Azhari Mengendap

Kasus Penganiayaan

Banding Perkara Sarah Azhari Mengendap

- detikHot
Kamis, 10 Agu 2006 14:34 WIB
Jakarta - Usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengetukan vonisnya pada 10 Juli 2006 kemarin, Sarah Azhari langsung menyatakan banding. Namun hingga kini belum ada perkembangan berarti dari proses banding tersebut.Panitera yang seharusnya segera menyerahkan berkas perkara ke kuasa hukum terdakwa, masih memprosesnya. Padahal, berkas tersebut penting agar pihak Sarah Azhari segera menyerahkan memori banding (alasan-alasan mengapa banding diajukan)."Berkasnya masih kami proses," alasan panitera Pengadilan Jakarta Barat, Subarkah, saat dihubungi detikhot, Kamis (10/8/2006).Lamanya pemberkasan, menurut Subarkah, karena banyaknya saksi yang memberi keterangan di sidang yang digelar beberapa bulan lalu. Terhitung ada tujuh saksi yang berada saat kejadian dan dua saksi ahli.Dia juga tidak memberi penjelasan hingga kapan pemberkasan akan diserahkan kepada kuasa hukum. Sementara, memori banding penting mengingat itu meruapakan salah satu pelengkap mengajukan banding.Kapan adik Ayu Azhari itu akan memperjuangkan dirinya di Pengadilan Tinggi Jakarta agar terbebas dari kurungan empat bulan penjara? Tunggu perkembangan selanjutnya. (ana/)

Hide Ads