Sidang Tamara Bleszynski Vs Saudara Kandung Digelar Bulan Depan

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 26 Jan 2023 12:59 WIB
Unggahan Tamara Bleszynski di media sosial. dok. Instagram
Jakarta -

Tamara Bleszynski digugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan wanprestasi.

Gugatan tersebut masuk per tanggal 18 Januari 2023, pihak majelis pun telah melakukan panggilan untuk kedua belah pihak untuk menjalani sidang perdananya yang telah dijadwalkan pada 8 Februari 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada detikcom.

"Gugatan masuk di tanggal 18 Januari, setelah gugatan masuk, ditetapkan oleh majelis, majelis memanggil kedua belah pihak sesuai dengan hari sidang yang ditetapkan oleh majelis," kata Djuyamto kepada detikcom saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

"Untuk sidang pertamanya dijadwalkan tanggal 8 Februari, hari Rabu," ujarnya melanjutkan.

Adapun agenda sidang perdana sendiri merupakan mediasi untuk Tamara Bleszynski dan sang saudara kandung.

"Kalau sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak. Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi," pungkasnya.

Sekadar informasi, gugatan dilatarbelakangi soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD 130 ribu atau senilai Rp 1,9 miliar (kurs Rp 14,959) pada 2001. Mereka sepakat biaya itu akan ditanggung berdua yakni Tamara dan Ryszard Bleszynski.

Namun tahun demi tahun berlalu, kesepakatan itu tidak dijalani oleh Tamara sehingga Ryszard menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut isi gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski :

1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:

-Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
-Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank.

2. Kerugian immateril sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu-red)

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Simak Video 'Tamara Bleszynski Digugat Rp 34 M oleh Saudara Kandung':






(ass/ass)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork