Pengadilan Negeri Bandung telah memutus perkara kasus penggelepan atas terdakwa Teddy Pardiyana yang dilaporkan oleh Rizky Febian. Teddy Pardiyana divonis menjalani hukuman penjara 15 bulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wati Trisnawati selaku kuasa hukum Teddy Pardiyana.
"Vonis 1 tahun 3 bulan penjara. Kemudian ada perintah untuk dilakukan penahanan," kata Wati Trisnawati saat dihubungi via telepon, Kamis (19/1/2023).
"Untuk tingkat PN, karena ada putusan, dianggap bersalah. Tapi ini perkara belum inkrah, masih ada banding dan kasasi. Kami tetap berproses," ujarnya melanjutkan.
Untuk saat ini, Wati menyebut belum ada instruksi untuk penahanan kliennya usai majelis hakim menjatuhkan putusan.
"Saya belum tahu, tapi memang sampai hari ini masih di luar (bebas). Nanti itu adalah kewenangan jaksa, institusi untuk penahanan," tutur Wati Trisnawati.
Saat ditanya apakah pihaknya akan melakukan banding atas putusan ini, pihak Teddy Pardiyana masih belum memutuskan hal tersebut.
"Tadi disampaikan pak Teddy, pikir-pikir dulu. Apakah banding atau menerima," ujar Wati Trisnawati.
"Kami akan berupaya, tapi semua tergantung pak Teddy," pungkasnya.
Sekadar informasi, Teddy Pardiyana baru diadili berkaitan dengan dugaan penggelapan mobil Kijang Innova, sedangkan berkaitan dengan Rumah Kosan dan rumah Villa Bandung Indah masih terus dilakukan pendalaman oleh Penyidik dan masih menunggu hasil analisis dari PPATK.
Simak Video 'Bingungnya Teddy soal Siapa yang Asuh Anaknya saat Ia Dipenjara':