Teddy Pardiyana dituntut 2 tahun penjara oleh JPU gegara kasus penggelapan aset Rizky Febian. Merasa kecewa, Teddy Pardiyana yakin tak ada yang dirugikan.
Usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Teddy Pardiyana masih optimis akan mendapat putusan terbaik. Dia berharap majelis hakim bisa jernih memberikan putusan untuknya.
"Ya kalau... apa ya. Ini kan belum final ya sebetulnya. Kalau nyangka, ya saya masih tetap optimis dari hakim-hakim mudah-mudahan ada kebijaksanaan dari filosofi-filosofinya yang ke depannya ada kebaikan atau win-win solution buat saya sama si kecil," kata Teddy Pardiyana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar... ibaratnya dari dulu juga nggak ada yang dirugikan sih. Mikirnya gitu aja," ucapnya santai.
Teddy Pardiyana merasa selama ini tak ada yang dirugikan dari apa yang dipermasalahkan oleh Rizky Febian. Teddy Pardiyana jadi tersangka karena menjual mobil milik Rizky Febian yang dititipkan ke mendiang Lina Jubaedah.
Mendengar JPU meminta dirinya divonis 2 tahun penjara, Teddy Pardiyana mengaku kecewa. Dia merasa masih ada yang melenceng dari hasil kesaksian yang dimunculkan dalam persidangan.
"Kalau tuntutan ya pasti kecewa karena kemarin dari kesaksian sama yang barusan dituntut ternyata ada beda gitu, melenceng," tukasnya.
Rizky Febian sebenarnya melaporkan Teddy Pardiyana dengan dugaan penggelapan beberapa aset, seperti uang Rp 5 miliar, kos-kosan, dan rumah. Akan tetapi, sampai saat ini yang baru jelas dan ada buktinya adalah soal penjualan mobil.
Baca juga: Teddy: Rizky Febian Ingin Saya Dipenjara |
Teddy berdalih mobil dijual untuk melunasi utang Lina Jubaedah di salah satu bank sebesar Rp 150 juta yang berkembang menjadi Rp 210 juta. Namun hasil penjualan itu nyatanya tak semuanya dibayarkan untuk utang, tapi juga dibelikan mobil bekas oleh Teddy.
Wati Tresnawati, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana mengatakan, tuntutan dua tahun bagi kliennya itu tidak adil. Dia mengaku kecewa dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.
"Sangat, sangat kecewa ya dengan tuntutan jaksa," kata Wati.
"Ada sebagian tidak sesuai dengan fakta yang terungkap kemarin di persidangan. Jadi ada terkait blokir, itu mutasi katanya terblokir di Samsat, tapi fakta persidangan itu diblokir oleh Rizky Febian sendiri, diblokirnya bukan secara otomatis tapi ada pengajuan pemblokiran yaitu si pemilik," ungkap Wati.
Pada sidang selanjutnya yang akan digelar 17 Januari 2023, Teddy Pardiyana akan menyampaikan pembelaannya.
(pus/dal)