Revaldo rasanya belum kapok berurusan dengan polisi karena narkoba. Untuk ketiga kalinya Revaldo ditangkap karena narkoba.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dilansir dari detikNews membenarkan adanya penangkapan Revaldo. Bintang film itu kini masih diperiksa.
"Benar, yang bersangkutan kami amankan terkait narkoba," kata Mukti saat dihubungi detikcom, Kamis (12/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat ke belakang, Revaldo pada Agustus 2006 divonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti salah atas kepemilikan sabu.
Majelis hakim saat itu memvonis Revaldo bersalah atas kepemilikan sabu yang ditemukan di kantong celananya seberat 0,22 gram dan sabu yang terdapat dalam kotak kayu berukir seberat 0,5 gram.
Namun Revaldo pada Selasa (20/7/2010) Revaldo kembali ditangkap karena narkoba. Revaldo ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Barat. Revaldo ditangkap dengan barang bukti 62 gram sabu.
Saat itu Revaldo tertangkap tangan tengah melakukan transaksi narkoba dengan bandar. Setelah dilakukan pemeriksaan polisi mengatakan 62 gram sabu bukan milik Revaldo. Polisi hanya menemukan korek api berisi satu paket ganja yang berasal dari salah satu kantong Revaldo.
Pada 2010 Revaldo divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Seharusnya bebas pada 2017, Revaldo justru bebas pada Februari 2015. Bebas lebih cepat Revaldo disebut karena berkelakuan baik.
Saat itu Revaldo mengatakan akan berhati-hati menjaga pergaulannya.
"Gue udah jaga lingkungan gue, jadi hal yang kayak begitu bisa dihindari kalau lo bisa jaga lingkungan. Jaga dari siapa yang dekat dengan lo jadi hal itu bisa dihindari," ucapnya saat ditemui di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015).
(pus/dar)