Penampakan Terkini Venna Melinda Jelang Blak-blakan Kasus KDRT

Penampakan Terkini Venna Melinda Jelang Blak-blakan Kasus KDRT

prih prawesti febriani - detikHot
Kamis, 12 Jan 2023 10:10 WIB
venna melinda dan verrell bramasta di Instagram.
Venna Melinda dan Verrell Bramasta dilihat dari Instagram miliknya. Foto: instagram
Jakarta -

Venna Melinda saat ini akan bicara mengenai apa yang terjadi pada dirinya mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang sudah dilaporkannya beberapa waktu lalu.

Ditemani Hotman Paris, Verrell Bramasta dan Athala, Venna Melinda terlihat sudah siap untuk menceritakan bagaimana kejadian sebenarnya.

"Bismillah," tulis Verrell Bramasta dilihat detikcom, Kamis (12/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Venna Melinda juga terlihat tampil dengan menggunakan kacamata pada kesempatan itu. Ia juga terlihat cantik kala itu.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Verrell Bramasta akhirnya tiba di Surabaya untuk bertemu dengan Venna Melinda. Hal ini terlihat dari Instagram miliknya.

"Hancur hatiku melihatmu seperti ini," tulis Verrell Bramasta.

"Apapun yang terjadi dalam hidup, aku akan selalu ada untukmu ma.. apapun yang terjadi," sambungnya lagi.

Postingan ini langsung mendapatkan tanggapan dari netizen. Mereka semua memberikan doa terbaik bagi kesehatan Venna Melinda.

venna melinda dan verrell bramasta di Instagram.Venna Melinda dan Verrell Bramasta di Instagram. Foto: instagram

"Sending so much love and prayers to tante venna,stay strongg rell!!" terang Syifa Hadju.

"Tante cantik cepet sembuh stay strongg verrel&fam," jelas Brisia Jodie.

"Tantee cpt sembuuh @vennamelinda," jelas akun lainnya.

Sebelumnya, polisi mengenakan Ferry Irawan Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara. Akan tetapi pasal itu diubah menjadi Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 15 juta.

"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan. Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan psikis," kata pengacara Venna Melinda, Hotma Paris, ditemui di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Hotman Paris menyebut Venna Melinda memang mengalami luka berat dan gangguan psikis. Hal tersebut yang kemudian membuat polisi mengubah pasal dalam kasus ini.

"Dia trauma, makanya oleh kepolisian pasalnya ditambahkan jadi Pasal 45, akibat ada gangguan psikis," ujar Hotman Paris menjelaskan.




(wes/dar)

Hide Ads