Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk meninjau kasus-kasus yang telah ia laporkan sebelumnya. Salah satunya adalah laporannya tentang Kiki The Potters.
Nikita Mirzani melaporkan Kiki The Potters dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sekaligus pengaduan palsu. Saat ini, kasusnya sudah masuk ke tahap P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kiki the Potters udah P21, sudah ke kejaksaan namun belum dikembalikan, jadi mungkin nanti akan ngomong ke kejaksaan," kata Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Menurut Fahmi Bachmid, kasus tersebut tinggal menunggu waktu saja untuk segera disidangkan.
"Tinggal nunggu disidang," ucap Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani melayangkan laporan kepada polisi tentang Kiki The Potters sejak 11 Mei 2021 dengan nomor LP/2508/V/YAN.2.5./2021/SPKT.PMJ.
Atas laporan tersebut, Kiki The Potters disangkakan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 317 KUHP tentang fitnah dengan pengaduan palsu.
Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara pada 10 Maret 2022 dan menetapkan Kiki the Potters sebagai tersangka.
Simak Video "Video Momen Nikita Mirzani Ditegur Hakim di Persidangan"
(ahs/pus)