Girry Pratama Bicara Kelanjutan Nasib Mobil Kreditannya yang Dilelang Sepihak

Girry Pratama Bicara Kelanjutan Nasib Mobil Kreditannya yang Dilelang Sepihak

Desi Puspasari - detikHot
Rabu, 04 Jan 2023 19:43 WIB
Girry Pratama akan garap 4 film berbagai genre di 2023.
Girry Pratama kecewa mobil kreditannya dilelang sepihak oleh bank. Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Produser Girry Pratama mengawali 2023 masih dengan masalah mobil kreditannya yang dilelang sepihak oleh salah satu bank swasta. Girry Pratama merasa kecewa karena mobil tersebut sudah 4 tahun bersamanya.

Girry Pratama menggugat secara perdata bank swasta tersebut. Dia kecewa karena mobil kreditannya dilelang secara sepihak. Sampai saat ini persidangan masih mendengarkan kesaksian dari saksi-saksi.

"Banyak yang aneh. Saya minta tanggal berapa mobil saya dilelang saja nggak dikasih tahu. Agak kecewa si mobil ini sudah 4 tahun sama saya. Masak cuman telat (bayar) nggak sampai sebulan sudah dilelang," kata Girry Pratama ditemui di kawasan Tangerang, Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan dikontrak jelas 3 kali tunggakan baru boleh dilelang. Dan saya sangat kooperatif saat saya di luar negri saya video call-an dengan mereka menandakan saya masih kooperatif," lanjutnya.

Pria yang berprofesi sebagai produser film itu menuturkan tak pernah tahu kapan mobilnya dilelang. Padahal ini bukan kali pertama Girry Pratama melakukan kredit mobil dengan bank tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kan hebat banget nasabah yang sudah 6 mobil (kredit di sana). Mobil saya semua di atas Rp 1 m semua dan semua lunas. Ini gara-gara ke luar negeri balik karantina dilelang," kesalnya.

"Harapan saya ya pengen baik-baik saja. Tapi mereka kayaknya kebanyakan ngeles. Tapi nggak apa-apa kan ada hukum. Saya juga punya bukti yang jelas. Karantina 14 hari di hotel itu bukan kemauan saya. Pemerintah yang buat," beber pemilik rumah produksi film Lingkar Karya Pratama itu.

Girry Pratama tak mempermasalahkan uang atau mobilnya. Hanya saja cara bank tersebut melelang sepihak mobilnya dia anggap salah.

Sebagai produser dan sutradara yang berkecimpung dalam pembuatan film rugi miliaran rupiah dianggap biasa. Dia merasa direndahkan karena mobilnya dilelang tanpa ada konfirmasi terlebih dulu.

"Cuma kalau ini caranya salah saja. Main lelang nasabah yang kooperatif, saya merasa direndahkan saja saat mobil dilelang karena nggak mampu. Itu kedengarannya lucu banget. Kalau yang tahu pekerjaan kita buat film, pasti orang film ketawa. Lagian kan mobil ada 6 dan lunas semua (di sana)," ungkapnya.

Dilansir dari detiknews, masalah bermula ketika Girry Pratama berada di Budapest, Hungaria pada 3 Januari 2022. Pengacara Girry Pratama, Chitto Cumbhadrika mengatakan saat itu Girry sudah mengetahui kredit mobilnya jatuh tempo 8 Januari 2022.

Girry mengaku menghubungi staf bank untuk menyampaikan keterlambatan bayar. Saat itu, Girry izin untuk terlambat bayar karena kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran.

Produser film Mangga Muda itu kembali ke Indonesia pada 6 Januari 2022 dan karantina sampai 22 Januari 2022. Namun, Girry yang terpapar COVID-19 harus menambah karantina lagi sekitar 2 minggu.

Setelah karantina Girry ditambah dari pihak bank menghubungi staf Girry untuk menganjurkan menitipkan saja mobil tersebut dengan maksud menunjukkan adanya itikad baik. Namun, saat Girry Pratama selesai karantina dan mendatangi bank swasta itu untuk membayar, ternyata mobil sudah dijual tanpa ada informasi.

Bahkan sampai saat ini Girry Pratama tidak tahu kapan mobilnya dilelang, siapa yang membeli mobil tersebut, dan berapa harga mobil itu dilelang.

Penjelasan Bank Swasta

Dikutip dari detikNews, Bank swasta CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) menanggapi gugatan yang dilakukan produser film Girry Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena dianggap menjual mobil kreditannya secara sepihak.

"Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengajukan permohonan dalam proses hukum. Sehubungan dengan penanganan atas pengaduan Debitur Girry Pratama, CNAF telah memberikan informasi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku serta perjanjian yang telah disepakati bersama," ujar Corporate Secretary CIMB Niaga Finance Lusiantini dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Lusiantini mengatakan CNAF melaksanakan kegiatan operasional selalu mengikuti standard operating procedure (SOP) Internal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku. Menurutnya, CNAF tunduk dan patuh atas POJK No 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan serta POJK No 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.




(pus/dar)

Hide Ads