Sidang lanjutan cerai antara Nadia Mulya dan Dastin Mirjaya kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Adapun agenda persidangan kali ini merupakan jawaban dari pihak tergugat (Dastin Mirjaya).
Menurut keterangan dari Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dastin Mirjaya menghadiri sidang langsung tanpa didampingi kuasa hukumnya, sementara itu Nadia Mulya tak menghadiri sidang dan diwakili oleh kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pihak penggugat hadir kuasa hukumnya, sementara untuk pihak tergugat hadir secara prinsipal tanpa didampingi kuasa hukum agenda tadi adalah jawaban dari gugatan," kata Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Saat persidangan, Dastin Mirjaya menyampaikan jawaban secara tertulis di hadapan majelis hakim.
"Jawaban sudah disampaikan di persidangan tadi dalam keadaan tertutup persidangannya dan tergugat sudah menyampaikan jawaban secara tertulis," tutur Taslimah.
Mengenai isi jawaban yang dibuat oleh pihak Dastin Mirjaya, Taslimah tak dapat membeberkannya karena sidang tertutup untuk umum.
"Jawabannya secara tertulis tertutup untuk umum," ujar Taslimah.
"Jadi isinya kami tidak bisa menyampaikan dan tidak tahu karena persidangan tertutup untuk umum tidak boleh ada yang tahu kecuali pihak itu sendiri dan majelis hakim," imbuhnya.
Adapun agenda selanjutnya merupakan replik yang akan digelar pada 4 Januari 2023.
"Agenda selanjutnya yaitu replik nanti di tahun depan tanggal 4 Januari 2023," pungkasnya.
Nadia Mulya dan Dastin Mirjaya menikah pada 12 Agustus 2005.
Dari pernikahan tersebut, keduanya telah dikaruniai empat orang anak. Kedua anaknya telah beranjak remaja, sementara kedua anak lainnya masih sangat kecil.
(ahs/wes)