Gugatan Banding Merek Gen Halilintar Akhirnya Dikabulkan

Gugatan Banding Merek Gen Halilintar Akhirnya Dikabulkan

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 16 Des 2022 07:27 WIB
Gen Halilintar
Gen Halilintar (Foto: Instagram @genhalilintar)

Awal Mula Kemenkumham Digugat Gen Halilintar

Halilintar Anofial Asmid menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait merek Gen Halilintar yang dibatalkan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI). Gugatan dilayangkan ke ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang daftar oleh PT Soka 2017. Kemudian Gen Halilintar mengajukan di 2018. Kalau berdasarkan prinsip 'siapa yang mengajukan pertama berarti dia yang dapat'," kata Plt Dirjen KI Razilu kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Karena sudah ada merek yang sama (Gen Halilintar), merek yang terakhir mendaftar (Anofial Asmid) dibatalkan. Anofial Asmid tidak terima dan mengajukan keberatan.

ADVERTISEMENT

"Ini ditolak berdasarkan persamaan pada pokoknya oleh DJKI. Dia kemudian mengajukan banding karena kita tolak dia banding. Di banding ditolak juga. Memperkuat keputusan DJKI. Dia mengajukan ke pengadilan," ujar Razilu.

"Kita akan tunggu putusan pengadilan, apa pun putusan pengadilan pasti akan kita ikuti. Karena itu pemeriksaan tertinggi. Kita tidak pernah membatalkan itu. Tapi pemiliknya PT Soka itu dia memiliki hak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ada proses lebih lanjut," beber Razilu.

Merek ini didaftarkan untuk kategori:

baju, kemeja, kaos-kaos, pakaian dalam, pakaian olahraga, rompi, jaket, jas, baju hangat (sweater), piyama, gaun, celana panjang, celana pendek, kaos kaki, topi-topi, dasi, kopiah, pakaian jadi, alas kaki, tutup kepala, sarung tangan (pakaian), sorban, kerudung kepala (pakaian), cadar, syal-syal, sepatu, sandal, sepatu sandal, dan sepatu olahraga.


(ahs/dar)

Hide Ads